3 Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi di PT Timah, Nilainya Capai Rp300 Triliun

3 Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi di PT Timah, Nilainya Capai Rp300 Triliun

BERITA NANA4D – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi PT Timah dalam periode 2015-2022, mencapai Rp300,003 triliun.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, dalam konferensi pers bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Kejagung, Rabu (29/5/2024).

“(Kerugian) sebesar Rp300 koma sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara.

BACA JUGA : Harga Minyak Dunia Melonjak Tembus 84,22 Dolar AS Per Barel, Serangan Israel ke Rafah Pemicunya

Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, merinci kerugian tersebut.

Agustina mengatakan angka tersebut didapatkan dari prosedur audit dan berdiskusi dengan para ahli, termasuk Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Heru.

Ia membeberkan, kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun berasal dari harga sewa, pembayaran biji timah ilegal, hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tambang ilegal.

“Kami mengevaluasi dan mengumpulkan bukti-bukti sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun,” ungkap Agustina.

“Berupa apa saja? Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah, sebesar 2,285 triliun.”

“Kedua, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar 26,649 triliun.”

“Kemudian yang ketiga, kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan, yang dihitung oleh Prof Bambang ini, sebesar 271,069 triliun,” urainya.

Agustina kemudian menjelaskan alasan mengapa kerusakan lingkungan masuk dalam kategori kerugian keuangan negara.

Ia menuturkan, kerusakan lingkungan bisa menurunkan nilai aset di lingkungan tersebut secara keseluruhan.

“Mengapa ini masuk dalam kerugian keuangan negara? Karena memang dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupaka residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,” jelasnya.

BACA JUGA : Mantan Pejabat Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati karena Suap

Cara Hitung Kerugian Lingkungan

Prof Bambang Heru yang juga hadir di konferensi pers tersebut, menerangkan cara pihaknya menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan akibat kasus PT Timah.

Ia bersama penyidik Kejagung, berangkat ke Bangka Belitung untuk mengambil sampel dari wilayah tambang ilegal yang melibatkan perusahaan negara.

Hasil sampel itu kemudian dibawa ke laboratorium untuk dianalisa agar diketahui kerusakan seperti apa yang ditimbulkan.

Setelahnya, lanjut Bambang, ia menggunakan citra satelit untuk mengetahui luas kerusakan dari tahun ke tahun, sejak 2015 hingga 2022.

Dari situlah pihaknya bisa menghitung berapa luas wilayah yang mengalami kerusakan, lalu kemudian dikonversikan ke jumlah rupiah.

“Untuk memastikan (kerusakannya), kami melakukan legal sampling kepada area tambang timah yang berada di Bangka Belitung. Kami ambil sampel, termasuk dari hasil bongkaran mereka (tambang ilegal), juga vegetasi yang di atasnya. Itu tidak hanya satu titik, tapi beberapa titik,” terang Bambang.

“Bagaimana cara kami rekonstruksi kejadian itu, untuk memastikan terjadi kerusakan? Kami menggunakan citra satelit, sehingga kami tahu pergerakan di tahun itu.”

“Misal di tahun 2015, di mana saja mereka melakukan aktivitas itu, kemudian di tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022. Sehingga dari situ rekonstruksi bisa mudah dipahami, ke mana mereka melakukan ekspansi itu.”

“Dari situlah akhirnya kami menghitung berapa luasan yan dilakukan per tahun. Sehingga, ada angka keluar 271 triliun sekian itu,” bebernya.

Bambang menegaskan angka kerugian yang didapatkan itu tentunya diperoleh dari parameter yang jelas.

Ia juga menekankan, angka Rp271,69 triliun merupakan total loss, bukan lagi perkiraan kerugian.

BACA JUGA : Ketiga Kalinya, RSF Desak ICC Selidiki Kejahatan Perang Israel terhadap Jurnalis di Gaza

“Tentu saja semua itu diukur, tidak dikira-kira, parameternya jelas. Tidak ada potential loss, itu betul-betul total loss,” tegas Bambang.

Diketahui, ada 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah ini, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Satu di antara tersangka tersebut merupakan tersangka obstruction of justice (OOJ).

Berikut daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, dikutip dari situs resmi Kejagung:

  1. Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
  2. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  3. Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
  4. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
  5. Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);
  6. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
  7. BY, Komisaris CV VIP;
  8. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
  9. Rosalina, General Manager PT TIN;
  10. RI, Direktur Utama PT SBS;
  11. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  12. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  13. Suparta, Direktur Utama PT RBT;
  14. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  15. Helena Lim, Manager PT QSE;
  16. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT;
  17. HL, Beneficiary Owner PT TIN;
  18. FL, Marketing PT TIN;
  19. SW, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2019;
  20. BN, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019;
  21. AS, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020-2021 & Definitif-sekarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI