3 Seleb Ini Ditangkap Polisi di Awal Tahun Baru 2024: Sosok Ketiga Pernah Kena Kasus Pencabulan Pria

3 Seleb Ini Ditangkap Polisi di Awal Tahun Baru 2024: Sosok Ketiga Pernah Kena Kasus Pencabulan Pria

Berita Nana4D – Sejumlah harapan hidup lebih baik hingga merealisasikan resoluasi kerap dilakukan selebritis mengawali hidup pada tahun baru 2024, namun tiga seleb ini justru ditangkap polisi karena kasus diduga terlibat kasus pidana.

Ketiganya ditangkap polisi karena kasus pidana berbeda pada awal tahun 2024 ini.

Bahkan, dua seleb di antaranya adalah residivis, termasuk ada yang pernah menjalani hukuman karena kasus pencabulan anak remaja.

Siapa saja ketiga seleb itu dan seperti apa kasusnya?

1. Satria Mahathir alias ‘Cogil’

Satria Mahathir alias Cogil (20) merupakan seorang seleb TikTok dengan jumlah followers 209.4K.

Anak muda kelahiran Jakarta 25 Juni 2003 itu ditangkap dan ditahan oleh Polresta Balerang karena kasus pengeroyokan terhadap anak anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau berinisial RAT (16).

Satria Mahathir diamankan bersama ketiga orang rekannya yang terlibat terhadap RAT. Ketiganya adalah AS, DJ, dan RS.

Telusur punya telusur kepolisian, diketahui Satria Mahathir juga bukan warga biasa. Dia merupakan anak dari anak jenderal binta dua Polri yang pernah menjabat sebagai Direktur Badan Intelijen Negara (BIN), Yuskam Nur.

Dan Yuskam Nur meninggal dunia pada Oktober 2023.

Kepala Satreskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, selain Satria Mahathir, tiga orang lainnya juga ditahan, masing-masing berinisial DJ, RSP, dan AD. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan.

“Satria bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata Dwi di Batam, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Polisi Israel Sulit Cari Bukti Pelecehan Seksual yang Dituduhkan pada Hamas, Korban Tak Ditemukan

Dwi menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap korban RAT itu terjadi di salah satu kafe di kawasan Tiban I, Sekupang, Batam, pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelum terjadi peristiwa penganiayaan, kata Dwi, Satria Mahathir berada di lokasi sebagai tamu undangan dalam perayaan pergantian tahun di kafe tersebut.

Adapun para pelaku penganiayaan tersebut merupakan selebritas media sosial TikTok asal Jakarta yang datang ke Batam untuk menghadiri acara tahun baru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dwi membeberkan, insiden penganiayaan tersebut bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di area dalam kafe, sehingga mereka berseteru dan terjadi perkelahian di luar area kafe.

“Awalnya, (mereka) bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar kafe,” tutur Dwi.

Akibat kejadian tersebut, korban RAT mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala. Ia juga mengalami memar dan luka gores pada lengan sebelah kanan, bengkak pada pergelangan tangan sebelah kiri, serta luka pada rahang sebelah kiri.

Atas perbuatannya, pelaku diancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Saat dihadirkan di depan awak media, Satria mengaku justru kasus ini dipicu dari senggolan antara rekannya dan korban.

“Salah satu dari teman saya senggolan dan tersinggung, jadi perkelahian, dan yang lainnya ikut terlibat,” ujar Satria Mahathir, di Mapolresta Barelang, Jumat (5/1/2024).

Karena kondisi tidak kondusif, saat itu rekannya yang termasuk panitia acara, dibawa keluar kafe agar tidak mengganggu pengunjung lainnya.

Merasa terpancing, Satria ikut ke luar kafe dan melakukan pemukulan terhadap korban.

Dalam penjelasannya, pada malam pergantian tahun tersebut dirinya mendapat undangan dari EO acara yang merupakan rekannya sendiri untuk mengisi acara di sebuah kafe di kawasan Tiban 1, Sekupang, Batam.

Terlepas perbedaan kronologi dengan polisi, Satria kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia pun berencana akan meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

“Pertama saya ingin meminta maaf dari lubuk hati yang paling dalam karena insiden yang terjadi pada malam pergantian tahun baru,” terang Satria.

“Saya akui saya enggak stabil secara emosional pada saat itu, saya tidak memiliki pengendalian diri yang kuat saat itu,” tambah Satria.

2. Ibra Azhari

Belum reda kasus “Cogil”, polisi kembali melansir adanya penangkapan terhadap seorang artis karena kasus narkoba pada awal tahun 2024 ini.

Namun, artis yang ditangkap kali ini ternyata “pemain lama”. Dia adalah artis lawas 1999-an, Ibra Azhari.

Adik aktris Ayu Azhari itu ditangkap polisi dalam penggerebekan di salah satu apartemen di daerah Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu (3/1/2024) malam.

Dia tidak sendiri, ada seorang teman wanitanya berinisial NN yang turut diciduk dari kamar apartemen tersebut. Dan ternyata NN juga merupakan artis lawas.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu dan alat hisap.

Ibra Azhari lebih banyak menunduk saat akan menjalani tes kesehatan di area Polres Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024).

Ibra Azhari didampingi pihak kepolisian terlihat berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan.

Pemilik nama asli Ibrahim Salahuddin atau yang dikenal dengan Ibra Azhari itu terlihat mengenakan kemeja berwarna hijau dan celana panjang.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap Ibra Azhari positif mengonsumsi metafetamin dan amfetamin.

“Kami juga menangkap publik figur berinisial NN, perempuan dan tadi barusan kami telah melaksanakan cek kesehatan dan cek urine. Bahwa hasil dari cek urine postif metafetamin dan amfetamin,” kata Wakasat narkoba Kompol Retno Jordanus, kepada awak media, Jumat (5/1/2024).

Sejauh ini kondisi dari Ibra dalam kondisi tidak sehat. Hal itu dikarenakan mental dari Ibra Azhari menurun atas tragedi penangkapan tersebut

“Mungkin juga habis tertangkap jadi agak sedikit mentalnya agak sedikit drop kali ya,” tandasnya.

Penangkapan Ibra Azhari terasa bak “dejavu” bagi publik lantaran ini adalah kali keenam dia ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Aktor 54 tahun itu pertama kali ditangkap tahun 2000, dan divonis dua tahun penjara.

Kemudian, polisi kembali menangkapnya pada 2003 akibat kasus penyalahgunaan kokain dan ekstasi.

Baca juga: VIRAL Pria Berbuat Senonoh Saat Seorang Bule sedang Ngevlog di Masjid Tuo Kayu Jao Solok

Belum keluar dari sel tahanan, Ibra kedapatan mengonsumsi sabu di tahun 2005. Atas perbuatannya, dia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Pada tahun 2013, Ibra Azhari divonis pidana enam tahun usai ditangkap karena mengonsumsi sabu.

Kemudian, ia kembali ditangkap petugas Polda Metro Jaya di Pejaten, Jakarta Selatan, karena terlibat kasus narkoba pada 2019.

Dalam kasus narkoba Ibra Azhari pada 2019 lalu, polisi menangkap enam orang lain yang berperan sebagai pengedar hingga kurir.

Total barang bukti yang disita dari Ibra dkk, yakni 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin.

Meski merasa kecewa, Ayu Azhari tetap memahfumi kasus narkoba yang menjerat adiknya untuk kali keenam ini.

Ayu mengatakan penggunaan narkoba berulang kali oleh adiknya tidak terlepas karena ada perasaan terbuang dari keluarga dan sangat bersalah sudah berkali-kali tersandung narkoba.

“Ya apalagi yang sudah berkali-kali, Ibra khususnya yang merasa sudah dibuang dari keluarga,” ucap Ayu Azhari di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2019) lalu.

“Jadi kasihan juga ya adik saya support dia,” ungkap Ayu.

3. Saipul Jamil

Pada Jumat (5/1/2024) hari ini, masyarakat juga dikejutkan dengan beredarnya video penangkapan polisi terhadap beberapa orang di tengah jalur Bus TransJakarta, kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Apalagi, video tersebut memuat keterangan orang yang ditangkap di antaranya adalah pedangdut Saipul Jamil.

Pria dengan wajah mirip Saipul Jamil tampak bersimpuh di jalur busway saat dikerumuni sejumlah polisi yang ingin membawanya.

Setelah dikonfirmasi ke polisi, ternyata sosok pria yang ditangkap di jalur TransJakarta saat lalu lintas sedang ramai tersebut adalah benar pedangdut Saipul Jamil.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida memastikan bahwa video viral yang jadi sorotan baru-baru ini adalah pedandut Saipul Jamil.

Pedangdut tersebut ikut ditangkap karena berada satu mobil dengan orang yang menjadi target operasi polisi berkait kasus narkoba.

Mantan suami Dewi Perssik itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita masih melakukan pemeriksaan, pendalaman, kebetulan kita tadi pengamanan seseorang, ternyata di dalamnya ada Saipul Jamil. Kita masih dalami,” kata Kompol Donny Agung Harvida, Jumat (5/1/2024).

Pemeriksaan Saipul Jamil masih dilakukan untuk mengetahui apakah ia ikut terlibat dalam dugaan kasus narkoba atau tidak.

“Ya di dalam mobil itu. Jadi kira masih dalami apakah SJ (Saipul Jamil) itu ada keterlibatan atau tidak, kita masih dalami itu,” ujarnya.

Adapun hasil tes urine Saipul Jamil nenunjukkan negatif.

“Intinya si posisi saipul ini barusan kita cek urine negatif ya, tapi asistennya positif gitu,” lanjutnya.

Penangkapan Saipul Jamil ini pun mengejutkan banyak pihak.

Sebab, dirinya belum ada dua tahun bebas dari penjara.

Mantan suami Dewi Perssik itu baru bebas bersyarat dari Lapas Cipinang Jakarta pada 2 September 2021.

Saipul Jamin divonis tiga tahun dan lima tahun penjara atas dua kasus pidana berbeda. Namun, baru sekitara lima tahun menjalani hukuman, ia sudah bisa menghirup udara bebas.

Hal itu dikarenakan ia mendapat pemotongan masa hukuman atau remisi hingga 30 bulan dan pembebasan bersyarat (PB).

Pertama, pedangdut tersebut diproses hukum karena kasus pencabulan terhadap asisten rumah tangganya, remaja laki-laki inisial DS (17).

Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Vonis itu diperberat di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas.

Pada 11 Desember 2017, MA memutus bahwa Saipul Jamil tetap melanggar Pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Saat proses upanya lolos dari hukuman kasus pencabulan itu rupanya Saipul Jamil ketahuan melakukan pidana baru.

Pada 21 Desember 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang melibatkan kakak dan dua pengacaranya.

Uang Rp 250 juta dari rekening Saipul terungkap untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam kasus pencabulan yang menjeratnya.

Pada 31 Juli 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta dan divonis tiga tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI