beritanana4d.com , JAKARTA – Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (13/11) tentang kabar terbaru soal somasi Bupati Konsel kepada Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim dicopot dari jabatan, hingga pembina honorer khawatir soal RUU ASN 2024. Simak selengkapnya! 1. Mutasi Terbaru Polri, 55 Perwira Kena Rotasi, 3 Orang jadi Kapolda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi jabatan terbaru terhadap 55 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut mutasi itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2517/XI/KEP./2024 dan ditandatangani pada 11 November 2024. “Mutasi dan rotasi ini dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty dan area,” kata Sandi dalam siaran persnya, Selasa (12/11).
2. Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
DPR RI mengusulkan untuk merevisi UU ASN 2023. Dewan Pembina Honorer sangat khawatir.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat krusial. Itu lantaran ada perubahan nomenklatur kementerian/lembaga. Saat ini, jumlah kementerian/lembaga bertambah gemuk. Artinya, perlu ada regulasi yang mengatur komposisi ASN untuk mengisinya.
3. Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga melalui bagian hukum Sekretariat Daerah Pemkab setempat melakukan somasi terhadap Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito.
Somasi dilayangkan lantaran Supriyani mencabut kesepakatan damai dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua siswa inisial D yang diduga mengalami penganiayaan oleh guru honorer tersebut. Menurut surat somasi tersebut, ulah Supriyani mencabut surat perdamaian merupakan tindakan pencemaran nama baik sang Bupati.
4. Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga Kapolsek Baito, Konawe Selatan (Konsel) Ipda Muh. Idris dicopot dari jabatan buntut permintaan uang saat penanganan kasus guru honorer Supriyani. Supriyani merupakan guru honorer SDN 4 Baito yang dituduh memukul siswa berinisial D, yang juga anak polisi di Polsek Baito.
5. Ini Bukti Guru PPPK Makmur, Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG, Semangat ya Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dijadwalkan akan dibuka mulai 17 November sampai dengan 31 Desember 2024. Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 formasinya disediakan untuk honorer non-database BKN, yakni non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun masa pengabdian. Formasi PPPK 2024 tahap 2 ini juga untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.