5 Fakta Kasus Pembunuhan Gadis di Sukoharjo: Uang THR Dicuri, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati

5 Fakta Kasus Pembunuhan Gadis di Sukoharjo: Uang THR Dicuri, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati

BERITA NANA4D – Kasus pembunuhan dan pencurian terhadap gadis asal Karanganyar, Jawa Tengah bernama Serlina (22) terungkap.

Korban dibunuh tiga pelaku pada malam takbiran atau Selasa (9/4/2024).

Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Minggu (14/4/2024).

Selain menjadi korban pembunuhan, sejumlah barang milik Serlina juga dibawa kabur pelaku seperti sepeda motor, handphone hingga uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Ketiga pelaku yang bernama Dwi P (22), Rofi MS (21) dan Gilang S (29) kini telah diamankan.

BACA JUGA : Prabowo Bersyukur MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Soal Hasil Pilpres 2024

Berikut 5 fakta kasus pembunuhan di Sukoharjo:

1. Korban Dihantam Batu

Terungkap cara ketiga pelaku menghabisi nyawa korban.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengatakan kasus pembunuhan berawal ketika Dwi mengajak korban bertemu.

Dwi kemudian mengantar korban makan di sebuah warung menggunakan sepeda motor.

“Setelah makan, korban diajak balik ketempat tongkrongan di sana sudah ada Rofi dan Gilang, tak butuh lama korban langsung dicekik dengan sabuk perguruan silat,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, korban masih hidup ketika dicekik sehingga dibunuh menggunakan batu.

“Kondisi saat itu, kata dia, korban belum meninggal sehingga dipukul pakai batu besar di bagian wajah oleh Gilang dan Rofi,” terangnya.

Jasad korban dibuang di parit tak jauh dari lokasi pembunuhan.

BACA JUGA : Hasil Korea Selatan vs Timnas U23 Indonesia: Sejarah, Garuda Lolos ke Semifinal Piala Asia U23

Ia menyatakan, Dwi menjadi pelaku utama lantaran telah merencanakan pembunuhan dan mengajak orang lain terlibat.

“Pada intinya, pelaku utama hanya mengajak Rofi, tetapi Rofi membawa teman yakni Gilang,” bebernya.

2. Motif Pembunuhan

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan motif pembunuhan ini lantaran desakan ekonomi.

Korban dibunuh pada malam takbiran seusai mendapat uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja.

Sejumlah barang korban yang hilang yakni sepeda motor, handphone, dompet dan uang THR.

Pelaku utama yang bernama Dwi sempat kabur ke Sukabumi.

Kasus pembunuhan telah direncanakan Dwi yang merupakan teman korban.

Dwi mengajak pelaku lain terlibat dengan iming-iming sejumlah uang.

3. Pengakuan Dwi

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Dwi mengaku melakukan pembunuhan karena terlilit utang sebesar Rp1,5 juta.

Dwi merupakan teman korban dan sempat mendengar Serlina telah mendapatkan uang THR.

Ia kemudian mengajak Rofi untuk melakukan pembunuhan dan mengincar harta korban.

“Iya saya anggota perguruan silat, tega membunuh korban karena kepepet punya utang Rp 1,5 juta,” ucap Dwi, Rabu (24/4/2024). Dwi mengaku hanya mengajak Rofi dalam melakukan aksinya dan tidak mengajak Gilang.

BACA JUGA : Meski Tuduhan Ijazah Palsu Tak Terbukti, Otto Hasibuan sebut Jokowi Tak Pidanakan Balik Eggi Sudjana

“Hubungan saya dan Serlina adalah teman. Awalnya saya hanya ajak Rofi, tapi ternyata dia ajak Gilang,” sambungnya.

4. Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, AKBP Sigit, menyatakan Dwi sempat menegak minuman keras sebelum melakukan pembunuhan.

“Jadi hasil pemeriksaan si pelaku ini sering mendem (mabuk) ya istilah kasarnya. Sebelum melakukan juga ditemukan botol minuman, dugaan dia menenggak minuman,” bebernya, Senin (22/4/2024).

Pelaku Rofi tak kenal dengan korban dan dijanjikan bayaran Rp2 juta untuk melakukan pembunuhan.

“Saya sampaikan, jadi pelaku ini (Rofi) yang kita tangkap dia ikut juga merencanakan sebelum kejadian, terus kemudian membantu pelaku utama melarikan diri dan membantu menjual HP korban ataupun hasil dari tindak pidana,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku Rofi, Dwi baru membayarkan Rp100 ribu dari uang Rp2 juta yang dijanjikan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUH pidana atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 338 KUH pidana atau pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

5. Hasil Autopsi

Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena tercekik hingga kehabisan napas.

BACA JUGA : Menkeu Israel Serukan Pemutusan Hubungan dengan Palestina, Bezalel Smotrich: PA Harus Ditumbangkan

Proses autopsi dilakukan di RSUD Dr Moewardi Solo.

Korban merupakan warga Jumapolo, Kabupaten Karanganyar yang bekerja di sebuah toko di Sukoharjo.

“Memungkinkan korban dibekap ataupun dicekik dengan jeratan sabuk perguruan beladiri silat,” ungkapnya, Kamis (17/4/2024).

Ditemukan juga luka memar di jasad korban diduga akibat kekerasan.

“Ada trauma pada dagu dan luka memar itu satu, yang ke dua ada trauma pundak sebelah kanan dan luka memar, yang ke tiga ada trauma pada leher depan belakang dan jeratan yang memungkinkan korban meninggal,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI