Pria yang Tembakkan Senjata Api di Jatinegara Ternyata Mantan Suami Dina Lorenza dan Cut Keke

Pria yang Tembakkan Senjata Api di Jatinegara Ternyata Mantan Suami Dina Lorenza dan Cut Keke

BERITA NANA4D – Laki-laki berinisial GSL yang berlagak ala koboi, menembakkan senjata api dan hampir melukai orang di Jatinegara, Jakarta Timur, ternyata adalah mantan suami artis Dina Lorenza.

Pria bernama Ghatan Saleh Hilabi tersebut juga pernah menjadi suami artis seni peran Cut Keke.  Mereka  menikah pada November 2001 dan kemudian bercerai pada 2005.

Pernikahan Ghatan dengan Dina Lorenza terjadi pada tahun 2008. Setelah 10 tahun membina rumah tangga bersama, Ghatan dan Dina Lorenza juga bercerai pada 2018.

BACA JUGA : Jokowi Bakal Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Ini Respons Anggota DPR hingga Kemenhan

Dari pernikahannya dengan Dina Lorenza, ia dikaruniai dua buah hati. Jauh sebelum kasus dugaan penembakan mencuat, Ghatan sudah beberapa kali terlibat kasus hukum.

Ghatan pernah terlibat kasus penjualan senjata api ilegal pada 2011 silam.

Ghatan Saleh juga pernah terlibat kasus penganiayaan terhadap asisten Nathalie Holscher, Stefano Ellya alias Fano di kawasan Jakarta Timur, pada 2019.

Gathan Saleh pernah diringkus Polisi karena kasus narkoba. Dia ditangkap karena kepemilikan barang terlarang narkoba jenis ganja.

Aksi bar-br Ghatan terjadi di kompleks perkantoran Bali Mester di Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur, Kamis (8/2/2024) dinihari pukul 02.00 WIB.

Pasca aksi bar-bar di Jakarta Timur yang membuat kaca perkantoran di lantai 2 pecah tersebut, Ghatan  sudah ditangkap polisi.

Gathan Saleh Hilabi kini ditahan di Rutan Mapolres Purwakarta sejak Rabu (03/02/2021) petang. Petugas juga kabarnya mengamanakan barang bukti ganja seberat 5 kilogram dan sepucuk senjata.

Polres Metro Jakarta Timur Sudah Olah TKP Aksi Bar-bar Ghatan

Polres Metro Jakarta Timur sudah melakukan olah TKP. Setidaknya ada empat barang bukti yang diamankan dalam kasus penembakan oleh GSL.

Korban sekaligus penanggung jawab kantor, Mohammad Andika Mowardi (32) mengatakan empat barang bukti tersebut diamankan saat olah TKP usai kejadian pada Kamis (8/2/2024).

“Ada dua (proyektil) peluru tajam dan satu selongsong utuh diamankan sama polisi. Sama rekaman CCTV pas kejadian,” kata Andika di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (26/2/2024).

BACA JUGA : Daftar Bank yang Meraup Keuntungan Puluhan Triliun pada 2023, Siapa Paling Besar?

Dua proyektil peluru diamankan pada lantai dua kantor saat Andika berupaya bersembunyi dari GSL, sementara satu selongsong diamankan pada area parkir perkantoran.

Tidak diketahui pasti jenis senjata api digunakan GSL saat kejadian, namun sepengetahuan Andika pelaku sudah lama memiliki sepucuk senjata api tanpa izin resmi.

“Warna senjata api yang dipakai terlapor itu silver. Setahu saya dia enggak punya izin (kepemilikan senjata api). Dia warga sipil, bukan anggota (aparat penegak hukum),” ujarnya.

Perihal motif, Andika menuturkan tidak mengetahui pasti alasan GSL melakukan penembakan terhadapnya karena sebelum kejadian pelaku tidak pernah datang ke lokasi kejadian.

Namun Andika mengaku memang sudah lama saling kenal dan berteman dengan GSL yang merupakan mantan suami dari dua artis perempuan berinisial CK serta DL tersebut.

“Mungkin dia ada dendam sama saya, saya kurang tahu. Ini saya baru berani blow up (ngomong ke media massa) karena sebelumnya habis kejadian sempat trauma,” tuturnya.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus yang dilaporkan korban kepada Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

Namun hingga berita ditulis Armunanto urung merespon upaya konfirmasi atas laporan Andika yang teregistrasi dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

BACA JUGA : Pemungutan Suara Ulang di Malaysia Beda, Petugas Bakal Foto Wajah dan Identitas Pemilih

Sebelumnya, Andika menjadi korban percobaan pembunuhan menggunakan senjata api yang dilakukan GSL di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester pada Kamis (8/2) sekira pukul 02.00 WIB.

GSL sempat melontarkan tiga tembakan yang dua dua antaranya diarahkan kepada Andika, beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua.

Berdasar laporan dibuat Andika, GSL disangkakan melakukan tindak pidana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI