Rincian Gaji PNS, TNI dan Polisi Terbaru Setelah Naik 8 Persen, Cair Mulai 1 Maret 2024

Rincian Gaji PNS, TNI dan Polisi Terbaru Setelah Naik 8 Persen, Cair Mulai 1 Maret 2024

BERITA NANA4D – Pemerintah resmi menaikkan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI sebesar 8 persen.

Adapun pembayaran gaji akan mulai dilakukan per 1 Maret 2024.

“Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru,” tulis Kementerian Keuangan dilansir laman resminya.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kementerian Keuangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA : Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 20.00 WIB: Prabowo Dekati Angka 59 Persen

PP tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sementara untuk TNI pemerintah telah mengatur kenaikan gaji dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Khusus Polri, kenaikan gaji tahun 2024 tercantum dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kenaikan gaji kali ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, TNI dan Polri serta PPPK.

Selain itu kenaikan gaji dilakukan guna untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Serta mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Rincian Gaji PNS Per 1 Maret 2024

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

>>Untuk informasi lebih lanjut, berikut link download tabel gaji CPNS 2024

Rincian Gaji PPPK Per 1 Maret

  • Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp 2.900.000
  • Gaji PPPK golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp 4.367.100
  • Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp 7.329.000

> Untuk informasi lebih lanjut, berikut link download tabel gaji PPPK 2024

BACA JUGA : Tertarik S2 S3 dengan Beasiswa Australia Awards 2025, Simak Benefit yang Didapat Calon Mahasiswa

Rincian Gaji TNI Per 1 Maret 2024:

Golongan I:

  • Tamtama TNI Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II:

  • Bintara TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III:

  • Perwira Pertama TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV:

  • Perwira Menengah TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV:

  • Perwira Tinggi TNI Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

>Untuk informasi lebih lanjut, berikut link download tabel gaji TNI 2024

BACA JUGA : Sebut Negara-Negara Arab Mau Akui Israel, Presiden AS Joe Biden: Saya Seorang Zionis

Rincian Gaji Polri Per 1 Maret 2024:

Golongan I:

  • Tamtama Polri Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II:

  • Bintara Polri Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III:

  • Perwira Pertama Polri Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV:

  • Perwira Menengah Polri Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV:

  • Perwira Tinggi Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI