Kasus Mega Korupsi Rp271 Triliun, Kejaksaan Agung Periksa 2 Competent Person PT Timah

Kasus Mega Korupsi Rp271 Triliun, Kejaksaan Agung Periksa 2 Competent Person PT Timah

BERITA NANA4D – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Pengumpulan alat bukti di antarnya dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi.

Hari ini, Senin (22/4/2024), tim penyidik memeriksa dua saksi.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asyari Dituduh Rayu dan Lakukan Perbuatan Asusila ke PPLN, Korban Sampai Undur Diri

Kedua saksi yang diperiksa, sama-sama berkaitan dengan perusahaan negara, PT Timah.

Mereka ialah Competent Person Indonesia (CPI) PT Timah.

“Saksi yang diperiksa ialah STY dan SR selaku CPI PT Timah Tbk,” kata Ketut.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018, Competent Person adalah orang yang memiliki pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman untuk melakukan pelaporan hasil eksplorasi (PHE), estimasi sumber daya (ESD) dan estimasi cadangan (EC) mineral dan batubara yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Keputusan Menteri itu, temaktub syarat-syarat untuk menjadi CPI, yakni:

a) memiliki pengalaman paling kurang 5 (lima) tahun di  bidang pelaporan hasil eksplorasi dan/ atau estimasi
sumber daya dan/atau estimasi cadangan untuk komoditas yang sama; dan

b) memiliki sertifikat kompetensi di bidang pelaporan  hasil eksplorasi dan/atau estimasi sumber daya  dan/atau estimasi cadangan untuk komoditas yang sama.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini sendiri, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Baca juga: Hasil Timnas U23 Indonesia vs Australia 1-0, Ernando Ari Cs Nangkring di Posisi 2 Klasemen Grup A

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus korupsi ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan, menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

“Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Kegiatan tambang timah di Bangka Belitung

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI