BERITA NANA4D – Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan DPR RI minggu ini (2/10/2023) memperbolehkan ASN mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri.
Hal ini juga berlaku sebaliknya, di mana TNI maupun Polri boleh mengisi jabatan ASN. Adapun, kebijakan ini dituangkan dalam Pasal 19. Adapun jabatan ASN terdiri dari jabatan managerial dan jabatan nonmanajerial.
“Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 19.
Ketentuan ini akan diatur lebih detil dalam Peraturan Pemerintah (PP). Lebih lanjut, Pasal 20 UU ASN menetapkan ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Menurut pasal di atas, pengisian jabatan TNI dan Polri oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI, dan Polri memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan Sistem Merit.
Syamsurizal Wakil Ketua Komisi II DPR RI menegaskan UU ASN ini memuat asas resiprokal atau kesetaraan karena ASN bisa diisi oleh tenaga TNI dan Polri, serta sebaliknya.
“Ini sesuatu yang baru kalau mereka pegawai negeri sipil sangat berprestasi dan dibutuhkan di jabatan TNI dan Polri, atau di lembaga kepolisian mereka bisa direkrut jadi pejabat tinggi di kementerian TNI dan Polri tersebut,” ungkapnya.
Syamsurizal menegaskan UU ASN ini ingin mengubah image atau pandangan masyarakat yang sangat rendah karena mereka sangat bergantung pada pengajian atau sistem yang tidak memungkinkan mereka terangkat.
“Karena begitu mereka mau diangkat, harapan mereka untuk dapat uang pensiun. Image ini yang ingin kita buang,” paparnya.