BERITA NANA4D – Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan hingga Mei 2024, ada 165 kasus WNI yang kena ancaman hukuman mati di 5 negara, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
Mayoritas kasus WNI yang terkena ancaman hukuman mati ada di Malaysia dengan 155 kasus.
“Hingga Mei 2024 terdapat 165 kasus WNI yang terancam hukuman mati di 5 negara,” kata Direktur PWNI, Judha Nugraha dalam keterangan resminya, Kamis (20/6/2024).
Adapun sepanjang tahun 2023 kemarin, sebanyak 19 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati.
BACA JUGA : Realme GT 6 Resmi Dirilis di Indonesia, Ponsel yang Dilengkapi Fitur AI, Ini Harga Lengkapnya
Berkenaan dengan ini, Judha mengatakan kasus tersebut menjadi latar belakang pembentukan Keputusan Menteri Luar Negeri RI Nomor 42/B/PK/04/2024/01 tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri.
Penerbitan pedoman ini dimaksudkan sebagai upaya agar sistem pelindungan WNI di luar negeri semakin kuat, sehingga semua WNI yang terancam hukuman mati mendapat kualitas pendampingan setara oleh perwakilan RI di luar negeri.
Judha menjelaskan, proses pembentukan pedoman pelindungan WNI yang terancam hukuman mati ini dimulai sejak tahun 2021.
Semula, dilakukan pengumpulan masukan dari perwakilan RI di luar negeri, riset dan studi akademis, pembahasan lintas kementerian, rancangan, hingga uji publik.
Pedoman ini terdiri dari 14 bagian yang mengatur soal tim pendamping WNI, bentuk dan langkah sedari WNI ditangkap hingga persidangan dan pasca persidangan, upaya pendampingan bagi pihak keluarga dan upaya diplomatik, cara pemilihan pengacara, penerjemah, hingga ahli kejiwaan.
BACA JUGA : Presiden Siprus Ketar-ketir Diancam Hassan Nasrallah: Kami Gak Ikutan Perang Israel-Hizbullah
Terkini, perwakilan RI di Malaysia tengah melakukan pendampingan terhadap 79 WNI yang terancam pidana hukuman mati dan seumur hidup dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Malaysia.
Tercatat hingga Mei 2024, ada 51 orang yang bebas dari hukuman mati, 25 orang berlangsung proses PK, 1 orang ditolak pengajuan PK, dan 2 orang meninggal dunia karena sakit dalam masa hukuman.