BERITA NANA4D – Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menyatakan, sejauh ini pihaknya belum dapat menerapkan sanksi apapun kepada anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online.
Sebagai informasi, saat ini MKD DPR RI mendapati 2 orang anggota DPR RI dan 58 staf atau pegawai lingkungan kerja DPR RI yang terlibat judi online.
Hal itu sebagaimana, laporan atau data yang diberikan oleh Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto.
Saat disinggung soal sanksi apa yang akan diterapkan kepada yang bersangkutan, Adang menyebut seluruhnya memerlukan mekanisme.
Baca juga: Kerja Sama Investasi Jalan Tol Trans Jawa, Jasa Marga Gandeng Salim Group Sebagai Strategic Partner
“Gini ya kita memerlukan mekanisme,” kata Adang kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Adapun sejauh ini, MKD telah melakukan upaya untuk meminta klarifikasi kepada anggota DPR RI yang bersangkutan.
MKD kata Adang, sudah berkirim surat kepada anggota DPR RI terduga pemain judi online itu, namun tidak dapat dipastikan kapan akan dilakukan klarifikasi.
“Iya. Klarifikasi pasti. Karena memang ketentuannya, baik anggota DPR maupun juga karyawan, pasti kita akan melakukan seluruh proses klarifikasi,” tukas dia.
Kendati saat ditanyakan apakah akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, dalam kesempatan yang sama, Anggota MKD DPR RI Habiburokhman menyebut, bahwa upaya itu sejatinya tidak dilakukan.
Pasalnya, dalam laporan di MKD para anggota DPR RI yang diduga terlibat itu paling banyak jumlah uang yang digunakan sekali main hanya sebesar Rp500 ribu.
“APH-nya apaan, orang cuma Rp500 ribu,” tandas Habiburokhman.
Baca juga: Belum Bisa Bertemu, Febby Carol Beberkan Alasan Virgoun Tak Boleh Dikunjungi Sementara Waktu
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR RI Adang Darajatun menyatakan, pihaknya mendapati surat dari Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto terkait dengan adanya anggota DPR RI yang terlibat judi online.
Kata Adang, dalam surat tersebut, terdapat sebanyak 60 orang yang berkerja di lingkungan DPR RI yang terlibat praktik haram tersebut.
Dari 60 orang itu, 2 orang di antaranya merupakan anggota DPR RI yang belum bisa disebutkan identitasnya oleh MKD.
“Hari ini kita mendapatkan surat resmi dari Menko Polhukam sebagai ketua satgas judi online. Ternyata setelah surat resmi itu kita pelajari memang ada 2 anggota DPR yang dilaporkan dan terduga dan sejumlah karyawan daripada DPR RI itu ada sekitar 58 orang,” kata Adang kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (2/7/2024).
Kata dia, kedua orang anggota DPR RI dan 58 orang di antaranya itu masih berstatus terduga terlibat dalam praktik judi online itu.
Alhasil, MKD kata Adang, sudah mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada pihak yang terduga terlibat judi online itu untuk dimintai klarifikasinya.
“Jadi sementara ini masih terduga. Oleh karena itu kita akan mendalami dari dua anggota DPR itu. Memang dilaporkan secara resmi pada pagi hari tadi,” ujar Adang.
Sementara pemanggilan untuk mendapatkan klarifikasinya akan dilakukan segera.
“Jadi penegasannya gitu, jadi 2 anggota dewan benar dilaporkan dan akan diklarifikasi dulu,” kata Adang.
Terkait dengan total uang atau perputaran uang dari kegiatan judi online yang melibatkan anggota DPR RI dan staf di lingkungan DPR RI itu kata Adang, mencapai Rp1 Miliar lebih.
“Angkanya 1,926 miliar (rupiah),” kata Adang.