Kejati Jatim menahan Gregorius Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng. Sementara trio hakim PN Surabaya yang membebaskan dirinya masih menjadi tahanan Kejati Jatim.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelasan alasan mengapa tempat penahanan Ronald Tannur dan 3 hakim yang membebaskannya berbeda. Pertama, soal 3 hakim tersebut, kata Mia, karena mereka saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung RI di Kejati Jatim.
“Kalau 3 hakim masih ditahan di Kejati Jatim,” kata Mia saat ditemui awak media di Kejati Jatim, Minggu (27/10/2024). “Karena masih dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Kejagung sesuai petunjuk Kepala Kejagung RI melalui Jampidsus.”
Hingga kini, Erintuah Damanik cs masih diperiksa dan ditahan di Kejati Jatim serta berstatus tersangka. Pada Senin (28/10/2024), Mia mengaku akan ada perkembangan.
“Jadi Senin pagi bisa diikuti pemeriksaannya,” tuturnya.
Sementara, alasan Ronald Tannur ditahan di Medaeng, Mia menjelaskan karena terdakwa dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang sempat divonis bebas itu sudah menjalani pemeriksaan.
“Ini (pemeriksaan kesehatan) sudah selesai dan dimasukkan ke rutan Medaeng,” katanya.
Apakah Ronald tidak kan menjalani proses pemeriksaan terkait dengan suap vonis bebas dirinya? Mia menyatakan bahwa itu merupakan kewenangan penyidik dan saat ini belum ada proses pemeriksaan tersebut.
“Belum, di sini kan baru proses, kan itu materi suksesi dari penyidik. Kami hanya eksekusi putusan dari kasasi,” ujarnya.