BERITA NANA4D – Raut wajah kecewa Haji Farid Faisal tergambar usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang menjatuhkan vonis kepada M Jefri, pembunuh anaknya, Mudassir. Faisal tak puas karena hakim hanya menghukum Jefri 15 tahun penjara.
Faisal kecewa karena menilai vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun pidana penjara. Jaksa menilai Jefri selaku otak pembunuhan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pembunuhan yang dilakukan Jefri bermula saat ia mengetahui antara ibunya, Kuswatun menjalin hubungan dengan Mudassir. Cinta mereka bersemi saat sama-sama bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Padahal Kuswatun masih mempunyai suami.
BACA JUGA : Influencer Cantik Tewas Ditembak Usai Posting Lokasi Makan Siang di IG
Karena hal inilah pria 23 tahun itu menaruh dendam kepada Mudassir. Ia pun memperingatkan Mudassir untuk menjauhi ibunya disertai ancaman pembunuhan. Namun pada Minggu, 26 April 2020 sore tepat pada malam ketiga bulan puasa, Jefri mendapati Mudassir melintas dengan motor Yamaha Jupiter X di depan rumah.
Saat itu, Jefri tengah duduk-duduk di depan teras rumah Azis, kerabatnya. Amarah Jefri pun pecah. Ia langsung masuk ke rumah mengambil sebilah celurit dan mengajak Azis. Keduanya langsung mengejar Mudassir.
Jefri dan Azis lalu menghadang motor yang dikendarai Mudassir. Mengetahui ini, Mudassir selanjutnya lari menuju tanah lapang di Dusun Blibis, Desa Lantek Timur. Nahas, Mudassir berhasil dikejar dan sejumlah sabetan celurit mengenai leher dan dadanya.
Kerasnya sabetan Jefri ke Mudassir bahkan hingga membuat gagang celurit putus. Meski demikian, Jefri masih membabi buta menganiaya Mudassir yang sudah tak berdaya itu dengan pisau yang dibawa Azis.
Aksi bengis Jefri saat itu kemudian baru berhenti setelah warga setempat bernama Saimin mengetahui dan melerainya. Jefri dan Azis lantas kabur meninggalkan tubuh Mudassir yang telentang bersimbah darah. Peristiwa ini langsung dilaporkan ke polsek setempat.
Sedangkan tubuh Mudassir yang malang itu dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan tewas. Polisi yang telah datang ke lokasi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP. Tak butuh lama, beberapa jam setelah kejadian, Jefri dan Azis berhasil dibekuk.
BACA JUGA : Rusia Tembak Jatuh Rudal Jarak Jauh ATACMS Buatan AS
Dua hari setelah tragedi itu, polisi lalu menggelar jumpa pers dengan menghadirkan Jefri di Polres Bangkalan. Jumpa pers itu dipimpin langsung Kapolres saat itu AKBP Rama Samtama Putra.
“Motif pelaku M Jefri melakukan pembunuhan terhadap korban Mudassir adalah permasalahan keluarga yang diduga ibu pelaku Jefri berselingkuh dengan korban Mudassir pada saat sama-sama tinggal di Malaysia,” papar Rama saat itu.
|
Polisi segera menjerat Jefri dan Azis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya lantas jadi pesakitan di kursi Pengadilan Negeri Bangkalan.