BERITA NANA4D – Umat Muslim saat ini tengah menjalani puasa selama bulan Ramadhan.
Selama menjalankan puasa, umat Muslim perlu menghindari hal-hal yang membatalkannya.
Termasuk memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.
BACA JUGA : India Gelar Pemilu Terbesar di Dunia, Ada 900 Juta Pemilih dan 1 Juta TPS, Berlangsung 6 Minggu
Lalu bagaimana hukumnya memakai obat tetes mata saat berpuasa? Apakah puasanya batal, atau puasa tetap sah?
Melalui kanal program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews, Ustaz Tajul Muluk, Mubalig Pakar Fiqh memberikan penjelasan terkait pertanyaan tersebut .
Tajul Muluk menjelaskan menggunakan obat tetes mata berbeda hukumnya dengan menggunakan obat tetes telinga atau tetes hidung.
Hal tersebut lantaran obat tetes hidung dan telinga dimasukkan ke dalam lobang yang akan melalui jalur tenggorkan.
Di mana obat tersebut akan terasa saat melalui jalur tenggorokan.
Ia menjelaskan, obat tetes mata tidak ada manfal atau jalur tembus yang terbuka ke tenggorokan.
BACA JUGA : Ukraina Punya 12 Pangkalan Rahasia Yang Sulut Emosi Rusia, Dibangun AS 8 Tahun Lalu
Apabila obat tetes mata terasa sampai ke tenggorokan, Tajul Muluk menjelaskan menurut ba’dul kufaha’, itu tidak membatalkan puasa.
Alasannya karena masuknya obat tetes masak tidak masuk melalui jalur seperti jalur hidung dan telinga.
Obat tetes mata hanya masuk melalui pori-pori.
Oleh karena itu, menggunakan obat tetes mata tidak termasuk memasukkan materi ke dalam tubuh melalui lobang yang tembus ke dalam tenggorokan.