BERITA NANA4D – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dikhawatirkan meluas ke sektor manufaktur.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, mengatakan, terkait dengan PHK di Industri TPT, dari sisi supply impor dari China berpengaruh terhadap permintaan produk TPT dalam negeri.
Di mana, produk TPT lokal kalah bersaing, terutama dari sisi harga, yang mana produk China itu bisa masuk ke dalam range harga masyarakat.
BACA JUGA : Keluarga Siswa SMP yang Disiksa Oknum Polisi hingga Tewas di Padang Datangi Komnas HAM Besok
“Belum lagi ditambah produk dari Thailand yang sudah mulai masuk ke pasar-pasar tradisional. Jadi ini sangat bisa mengulang sejarah runtuhnya batik Indonesia di tahun 1990-an akibat batik print dari China. Produk TPT kita bisa terkapar karena produk impor ini,” ujar Nailul ditulis Minggu (23/6/2024).
Sebelumnya, banyak kalangan menduga PHK yang terjadi merupakan imbas dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Nailul menambahkan, ditambah lagi adanya peraturan terbaru yang merelaksasi aturan impor yang menyebabkan barang impor masuk dengan lebih mudah. Akibatnya produsen dalam negeri harus bersaing secara harga dengan produk impor tersebut.
“Harga yang terbentuk di dalam negeri juga ada biaya non produksi yang cukup banyak seperti izin dan pungutan liar. Jadi sudah ditekan biaya tinggi dari dalam negeri, harus bersaing dengan produk murah China lagi, ya sekarat,” tambahnya.
Menurut Nailul, pasar produk TPT terbesar Indonesia yakni Amerika Serikat tengah mengalami penurunan permintaan dalam beberapa tahun terakhir. Akibatnya permintaan barang TPT dari Indonesia juga menurun.
BACA JUGA : Dua Remaja Wanita Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit, Berawal Saat Pelaku Dimarahi Karena Curi Uang
Kondisi ini diperparah oleh produk TPT China juga masuk ke negara tujuan ekspor Indonesia. Ini yang akhirnya produksi menurun dan terjadi PHK dalam jumlah yang besar.
Ancaman banjir produk impor yang berujung gelombang PHK di industri TPT ini juga dikhawatirkan dapat terjadi di sektor industri manufaktur lainnya yang menyerap banyak tenaga kerja atau padat karya.
Oleh sebab itu, pemerintah diminta dapat segera menetapkan kebijakan perlindungan pasar dalam negeri dan menjaga kestabilan perekonomian Indonesia.
Pemerintah juga diharuskan segera melakukan kebijakan atas bahan baku impor yang ketat melalui Domestic Utilization Obligation Policy, dimana importir produsen wajib terlebih dahulu menghabiskan menggunakan hasil dari kapasitas nasional industri dalam negeri sejenis.