Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Dampaknya?

beritanana4d.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia tetap menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. PPN 12 persen tersebut akan dikenakan untuk barang mewah. Meski demikian, pemerintah memberikan stimulus untuk mengimbangi kenaikan PPN ini.

beritanana4d.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia tetap menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. PPN 12 persen tersebut akan dikenakan untuk barang mewah. Meski demikian, pemerintah memberikan stimulus untuk mengimbangi kenaikan PPN ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kompak menyatakan, pemberlakuan PPN 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal itu juga telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saat pembahasan UU HPP, pemerintah memperhatikan kebutuhan masyarakat terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah. Lewat undang-undang ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat. Hal tersebut meliputi sektor pangan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan jasa sosial lainnya.

Adapun barang dan jasa itu termasuk bahan kebutuhan pokok antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi. Lalu jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

Hal ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan memastikan akses yang lebih akses yang lebih adil terhadap barang dan jasa esensial.

“Hampir seluruh fraksi setuju bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Keberpihakan ini diwujudkan melalui fasilitas PPN untuk barang kebutuhan pokok, baik berupa barang maupun jasa yang dikonsumsi masyarakat luas,” ujar Sri Mulyani.

Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

Menko Airlangga Hartarto menuturkan, sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak diterapkan PPN kini dikenakan PPN 12 persen.

Kelompok barang yang akan dikenakan PPN 12 persen yakni bahan makanan premium. Antara lain beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu hingga kobe.

Selain itu, aneka ikan juga kena PPN 12 persen yakni salmon premium hingga tuna premium. Lalu udang dan crustacea premium seperti king crab. Kemudian pengenaan tarif PPN 12 persen juga sasar pelanggan listrik rumah tangga, salah satunya 6600 VA.

“Bahan makanan premium yakni beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3.500 VA-6.600 VA, akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Airlangga.

Dampak PPN 12 Persen

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang menuturkan, transaksi-transaksi perdagangan pengusaha barang hingga jasa mewah juga akan terdampak.

“Saya yakin (pengusaha) juga sudah mengantisipasi kebijakan daripada pemerintah ini. Kita dari pengusaha awalnya ingin PPN 12% ini ditunda dari semua barang dan jasa, baik itu mewah atau tidak, sampai kondisi ekonomi membaik. Tetapi dengan kebijakan ini mau tidak mau akan berdampak pada barang dan jasa premium yang dikenakan pajak oleh pemerintah sebesar 12% per Januari 2025,” ujar dia kepada beritanana4d.com.

Di tengah rencana penerapan PPN 12 persen itu, Ketua Bidang Kelembagaan dan Kemitraan Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Rizal Mulyana prihatin terhadap dampak bagi sektor ritel.

Ia menilai, kenaikan PPN 12 persen makin memberatkan pelaku usaha di sektor ritel yang telah terkena dampak penurunan daya beli masyarakat. Ditambah inflasi yang terus terjadi setiap tahun sehingga menciptakan kondisi ekonomi makin sulit.

“Sudah pasti angka PPN 12 persen ini sangat memberatkan untuk para peritel yang saat ini pun daya beli sudah sangat menurun dan setiap tahun tetap ada yang namanya inflasi. Jadi, sudah sulit dengan adanya inflasi ditambah lagi dengan PPN naik 12 persen,” ujar Rizal kepada beritanana4d.com, Selasa, 17 Desember 2024.

Buruh Khawatirkan Hal Ini

Selain itu, buruh juga khawatir PPN 12 persen berdampak terhadap kebutuhan masyarakat meski pemerintah menetapkan kenaikan hanya berlaku bagi barang kategori mewah.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menuturkan, belum ada kejelasan mengenai barang kategori mewah dan tidak mewah sehingga akan buat masyarakat bingung.

“Kemungkinan besar seperti itu (berdampak ke kebutuhan pokok). Jadi agak aneh kalau ada 2 kebijakan tentang pajak. Kategori barang mewah itu apa, kategori barang yang tidak mewah itu apa, nanti kan itu juga membuat masyarakat menjadi kebingungan,” kata Elly kepada beritanana4d.com, Selasa, 17 Desember 2024.

Dia prediksi, PPN 12 persen bagi barang mewah akan berdampak ke barang-barang lainnya. Dampak itu bisa dirasakan ketika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan mulai Januari 2025.

“Kalau dinaikkan pajak untuk yang barang mewah secara otomatis nantikan akan terpengaruh dengan barang-barang lainnya. Kita lihat saja nanti pasti akan ada kenaikan barang-barang lain terutama bahan-bahan pokok karena kita belum tahu apa alasan pemerintah ini membuat ada dua kebijakan yang berbeda dalam satu negara terutama mengenai pajak,” tutur dia.

Tabungan Masyarakat Bakal Sulit Naik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI