Bawaslu Soal Gibran Tempel Stiker Ganjar Bukan Pelanggaran

Berita Nana4D –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan tindakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menempel stiker bergambar bakal capres PDIP Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di sejumlah rumah warga bukan pelanggaran.
Dia mengatakan Bawaslu setempat sudah melakukan penelusuran. Hasilnya, Gibran tidak terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau yang penempelan (stiker) tidak ada masalah. Pelanggarannya tidak terbukti. Itu hasil dari kami, karena Bawaslu Surakarta sudah melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantornya, Selasa (12/9).

Lihat Juga :
Gibran Tempelkan Stiker Ganjar di Rumah Warga Solo: Itu Instruksi
Bagja juga menyampaikan Bawaslu akan menyampaikan hasil kajian terkait video kepala daerah dari PDIP yang mengajak masyarakat untuk memilih bacapres mereka, Ganjar Pranowo.

“Nanti kami akan beritahukan dalam minggu ini. Kasus perkembangan Twitter yang kepala daerah sudah muncul hasil kajiannya dan kami akan sampaikan kepada teman-teman insya Allah per Jumat ini,” kata Bagja.

Bagja juga mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak menggunakan fasilitas ibadah untuk kegiatan sosialisasi.

Bagja lalu mengimbau peserta pemilu terkait penggunaan alat peraga. Alat peraga yang memuat tanda coblos untuk diturunkan karena belum masuk waktu kampanye.

“Kami juga mengimbau dan meminta kepada teman-teman yang memasang alat peraga, peserta pemilu, baik peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang teman-teman daftar calon sementara ini untuk tidak kemudian mengajak, mengajak itu salah satunya yang eksplisit adalah ada tanda coblos. Itu kami minta untuk diturunkan,” tutur Bagja.
Namun kalian harus baca juga
Gibran Buka Suara Soal Aksi Tempel Stiker Ganjar-Jokowi di Rumah Warga
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan tindakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menempel stiker Ganjar Pranowo di rumah warga tidak termasuk pelanggaran.
Menurut Bagja, peserta pemilu cukup memperkenalkan dirinya saja di alat peraga pemilu.

Selain itu, Bagja berharap pemasangan alat peraga juga tidak melanggar peraturan daerah setempat. Misalnya, kata dia, Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota, hingga Peraturan Bupati.

“Kami sekarang memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisir terhadap alat-alat peraga yang diduga melanggar hal tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Gibran menempelkan stiker bergambar Ganjar dan Jokowi di sejumlah rumah warga Solo, Jawa Tengah pada 19 Agustus lalu.

Gibran mengatakan aksi tersebut merupakan instruksi dari PDIP untuk memperkenalkan Ganjar kepada masyarakat Solo. Dia menyebut sosialisasi itu tak hanya di lakukan oleh dirinya, tetapi juga oleh kader PDIP di berbagai kota sesuai dengan arahan partai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI