Site icon BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI

Bujuk Rayu Penjual Migor hingga Tipu Emak-emak Rp 1,1 Miliar

Bujuk Rayu Penjual Migor hingga Tipu Emak-emak Rp 1,1 Miliar

BERITA NANA4D – Septyani Surya kini harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap lantaran menipu emak-emak di Badung, Bali, dan membawa kabur uang mencapai Rp 1,1 miliar. Perempuan 33 tahun itu berhasil membujuk rayu para korbannya dengan modus menjual minyak goreng (migor) murah.

“Ada empat laporan yang masuk. Enam orang korbannya dengan nilai rata-rata puluhan sampai ratusan juta rupiah (per orang),” kata Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat konferensi pers, Sabtu (11/5/2024).

BACA JUGA : 7 Fakta Sejauh Ini Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang

Septyani terus menunduk saat digiring polisi seusai konferensi pers terkait Operasi Sikat Agung 2024 di Polres Badung. Dia enggan berkomentar sembari memalingkan wajahnya yang tertutup masker.

Jaya mengungkapkan Septyani mengaku-ngaku menjual minyak goreng murah dan menawarkan kepada sejumlah orang. Para korban pun tergiur karena harga yang ditawarkan lebih murah dari pasaran.

“Transaksi awal jumlahnya kecil. Lama-lama saat para korban membeli dengan jumlah banyak, pelaku kabur membawa uang para korban,” jelas Jaya.

Setelah menerima uang dari para pembeli, Septyani tak kunjung mengirimkan produk yang dipesan. Bahkan, beberapa korban tak bisa menghubunginya.

Menurut Jaya, uang mencapai Rp 1 miliar yang dibawa kabur oleh Septyani merupakan transaksi dengan para korban sejak Januari 2024. Salah satu korban mengalami kerugian mencapai Rp 914 juta.

BACA JUGA : Turki Blokir Perdagangan dengan Israel, Erdogan Dicap Diktator

“Kerugian masing-masing (korban) itu antara mulai Rp 30 juta, Rp 41 juta, sampai Rp 340 juta. Paling besar sampai Rp 914 juta. Yang disasar ini memang ibu-ibu rumah tangga. Mereka saling kenal,” sambungnya.

Perempuan yang tinggal di wilayah Mengwi, Badung, ini dilaporkan ke polisi pada akhir Maret 2024. Ia ditangkap di Surabaya pada 24 April lalu. Kini, Septyani dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Exit mobile version