KPU: Calon Kepala Daerah Kalah Lawan Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang
beritanana4d.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa pasangan calon kepala daerah tunggal yang kalah melawan kotak kosong dapat maju kembali dalam Pilkada ulang. Nantinya akan ada pasangan calon kepala daerah baru yang ikut dalam kontestasi tersebut. “Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh asalkan masih ada yang…