Berita Nana4D – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data sementara terkait petugas pemungutan suara Pemilu 2024 yang meninggal dunia sejak 14 Februari 2024.
Dari keterangan yang diterima, hingga (16/2/2024) pukul 18.00 WIB dilaporkan dari Badan Adhoc ada 35 petugas pemilu yang meninggal dunia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis data sementara penyebab kematian terbanyak petugas pemungutan suara Pemilu 2024.
BACA JUGA : Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 12.00 WIB 17 Februari: Prabowo-Anies ‘Menempel’ di Jakarta
Pihaknya melaporkan dari tanggal 10 – 15 Februari 2024, tercatat 27 petugas pemilu yang meninggal dunia.
Mereka meninggal ketika melakukan persiapan, hari H pencoblosan maupun pascapemilu.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kematian para petugas tersebut paling banyak dipicu oleh penyakit jantung.
“Ada total (sementara) 27 orang (meninggal),” kata dia kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Ia merinci, penyebab terbanyak dipicu penyakit jantung sebanyak sembilan kasus.
Kemudian, delapan kasus death on arrival atau masih dikonfirmasi penyebabnya.
Lalu, empat kasus kecelakaan. Dua kasus septic shock, dua kasus tidak ada komorbid.
Serta, masing-masing satu kasus kematian karena Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) dan hipertensi.
BACA JUGA : Konser Ed Sheeran dari GBK Kini Dipindahkan ke JIS
Puluhan petugas tersebut meninggal pada periode 14-15 Februari.
Dengan rincian sebagai berikut:
– Panitia pemilihan kecamatan (PPK): –
– Panitia pemungutan suara (PPS) : 3 orang
– Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) : 23 orang
– Petugas lingkungan masyarakat (Linmas) : 9 orang.
“Meninggal dunia 35 orang petugas ,” tutur Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya yang ditulis Sabtu (17/2).
Berikut sebarannya 35 petugas yang meninggal dunia:
Baca juga: Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo-Gibran Baru Terealisasi Pada 2029? Ini Penjelasan TKN
1. Aceh 1 Orang
2. Sumatera Utara 1 Orang
3. Sumatera Selatan 1 Orang
4. Riau 1 Orang
5. Banten 1 Orang
6. DKI Jakarta 2 Orang
7. Jawa Barat 6 Orang
8. Jawa Tengah 7 Orang
9. D.I.Yogyakarta 1 Orang
10. Jawa Timur 7 Orang
11. Nusa Tenggara 1 Orang
12. Sulawesi Selatan 2 Orang
13. Sulawesi Utara 1 Orang
14. Maluku 1 Orang
15. Papua 1 Orang
16. Papua Selatan 1 Orang