Site icon BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI

Dugaan Bocornya Rapat Hakim MK soal Usia Capres-Cawapres Mulai Diusut

Dugaan Bocornya Rapat Hakim MK soal Usia Capres-Cawapres Mulai Diusut

Berita Nana4D – Dugaan kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan gugatan syarat usia capres-cawapres dilaporkan ke polisi. Kini, polisi mulai menyelidiki dugaan kebocoran rapat hakim itu.

Sebagai informasi, persoalan kebocoran informasi dalam RPH MK itu terdapat dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023). Putusan itu terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim MK.

“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di gedung MK.

Baca Juga : Penyebab Leon Dozan Tiba-tiba Hina Polri Saat Viral Aniaya Pacar

Jimly mengatakan para hakim MK terbukti secara bersama-sama melakukan pelanggaran terkait kebocoran informasi rahasia dalam RPH. Enam hakim MK yang masuk dalam putusan ini pun dijatuhi sanksi teguran lisan.

“Memutuskan, menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik,” ucap Jimly.

“Sanksi teguran lisan secara kolektif,” sambungnya.

Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Berikut ini enam hakim terlapor yang masuk putusan ini:

1. Manahan M P Sitompul

2. Enny Nurbaningsih

3. Suhartoyo

4. Wahiduddin Adams

5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

6. M Guntur Hamzah.

Tiga hakim MK lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Anwar Usman, juga dinyatakan bertanggung jawab secara kolektif bersama enam hakim tersebut dalam kebocoran informasi RPH dan dijatuhi sanksi teguran lisan atas permasalahan ini. Namun putusan terhadap mereka dibacakan secara terpisah karena mereka juga menjadi terlapor dalam permasalahan etik lain yang masih terkait dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Baca Juga : Netanyahu Blak-blakan Akui Israel Gagal soal Ini di Gaza

Dalam pertimbangannya, para hakim MK ini dinyatakan bertanggung jawab secara kolektif atas kebocoran informasi RPH ke salah satu media. Namun MKMK tidak dapat melanjutkan pemeriksaan terkait kebocoran itu karena ada aturan dalam UU Pers.

“Hakim Konstitusi secara sendiri-sendiri dan bersama-sama harus memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan hakim tidak bocor ke luar,” ujar MKMK.

Kebocoran Informasi RPH MK Dilaporkan ke Polisi

Masalah kebocoran informasi dalam RPH itu kemudian dilaporkan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) ke Bareskrim Polri. Pelapor menganggap masalah kebocoran itu tak boleh dibiarkan.

“Terkait dengan permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka tentu saja adalah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi,” kata pengurus P3K, Maydika Ramadani, kepada wartawan, Kamis (9/11).

Laporan itu diterima dengan Nomor STTL/432/XI/2023/BARESKRIM POLRI pada 8 November 2023. Maydika mengatakan kebocoran informasi itu ditentukan Pasal 40 ayat 1 UU No 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi UU No 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Polisi Selidiki

Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidium) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki kasus tersebut. Polisi telah melengkapi administrasi penyelidikan.

“Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan. Tanggal 13 November kemarin laporan diterima oleh Dittipidum dan kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Djuhandhani Rahardjo Puro saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/11/2023).

Djuhandhani mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi lima saksi terkait laporan itu. Namun dia belum menjelaskan siapa saksi tersebut.

“Saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut,” pungkasnya.

Exit mobile version