Fakta Baru Sidang Korupsi SYL, Eks Mentan Perintahkan Anak Buah Servis Mobil Mercy Rp19 Juta

Fakta Baru Sidang Korupsi SYL, Eks Mentan Perintahkan Anak Buah Servis Mobil Mercy Rp19 Juta

BERITA NANA4D – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya permintaan uang untuk servis Mobil Mercedes Benz eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Fakta demikian terungkap dalam persidangan Senin (20/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Saksi yang membeberkan ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah.

Duduk di kursi terdakwa, SYL bersama dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Menurut Andi, uang untuk servis Mercy tersebut diminta melalui ajudan SYL, Panji Hartanto pada Juli 2022.

“Ada servis Mobil Mercy Pak Menteri tgl 22 Juli 2022 yang dimintakan Pak Panji,” kata Andi.

BACA JUGA : Reaksi Dunia, Hamas, hingga Houthi Yaman atas Tewasnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Hanya untuk servis mobil itu, Andi dimintai uang hingga Rp 19 juta.

“Tanggal 22 Juli 2022 itu sebesar 19 juta,” ujarnya.

Servis Mobil Mercy ini ternyata hanya satu dari banyaknya permintaan SYL yang mesti dipenuhi oleh Andi sebagai Eselon I Kementan.

Totalnya, Andi diminta hingga Rp 317 juta untuk berbagai keperluan.

“Kalau untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kedinasan yang saksi penuhi ada berapa?” tanya jaksa penuntut umum KPK di persidangan.

“Sekitar 317 juta,” jawab Andi.

Di antaranya, ada yang digunakan untuk umrah, tiket perjalanan keluarga dari Makassar, hingga donasi ke pesantren.

Untuk umrah, Ditjen Perkebunan yang dipimpin Andi kebagian jatah menyetor Rp 159 juta.

Kemudian untuk perjalanan keluarga SYL dari Makassar, Ditjen Perkebunan dimintai Rp 36 juta.

Adapun untuk donasi ke pondok pesantren, permintaan mencapai Rp 102 juta.

“Permintaannya dari Pak Panji ke travel sebesar Rp 36 juta. Dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp 159 juta kami serahkan ke Biro Umum dan Pengadaan Sekjen. Kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini dengan Pak Kyai, ini penyampainnya ke Pak Arif sebesar Rp 102 juta,” kata Andi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

BACA JUGA : Shin Tae-yong Kini Punya Mobil yang Sama dengan Erick Thohir

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

“Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI