Berita Nana4D – Ghisca Debora Aritonang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus jual-beli tiket konser Coldplay.
Penipuan tersebut merugikan 400 orang pembeli dengan kerugian total Rp5,1 miliar. Ghisca terancam hukuman 4 tahun penjara dan dikenai Pasal 378 dan Pasal 372.
“Kami tetapkan sebagai tersangka GDA ini dan kami lakukan penahanan. Total adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat melakukan konferensi pers.
Baca Juga : Kemlu Jawab Isu Relawan WNI di RS Indonesia Ditangkap Pasukan Israel
Sebelum diamankan oleh pihak kepolisian, Ghisca Debora Aritonang sang pelaku penipuan tiket Coldplay ternyata sering jalan-jalan ke luar negeri.
Menurut penuturan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah, Ghisca dan keluarganya sering jalan-jalan ke luar negeri.
“Kalau mereka kan memang habit-nya mereka itu suka jalan-jalan, karena bapaknya, keluarganya habit-nya jalan-jalan kalau punya uang, jalan-jalan. Mereka suka jalan-jalan ke Singapura-lah, Malaysia, Belanda, sebelum si Ghisca bermain tiket sejak 2022,” katanya.
Baca Juga : Jejak Nyeker Chris Martin Masih Tertinggal di Google Maps RI
Tidak hanya jalan-jalan ke luar negeri, setelah melakukan penjualan tiket Ghisca Debora menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang branded sejak bulan Mei lalu.
“Ada barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli itu sejak bulan Mei lalu, atau sejak GDA menerima uang-uang pemesanan tiket. Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro pada konferensi pers beberapa waktu lalu.
Kini, semua kebahagiaan yang dilakukan oleh Ghisca Debora Aritonang menggunakan uang penipuan musnah. Ia sekarang mendekam di penjara karena aksinya itu.