Berita Nana4D – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia, pada Selasa (26/12/2023) saat sedang menjalani perawatan di RSPAD.
Lukas meninggal dunia di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
Lukas dikabarkan meninggal dunia usai mengalami gagal ginjal. Dia juga memiliki riwayat penyakit jantung hingga stroke.
Diketahui, Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe divonis 8 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Vonis tersebut dijatuhkan usai Lukas Enembe terbukti secara sah melakukan aksi korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua era 2013-2022.
Profil dan sepak terjang politik Lukas Enembe
Lukas Enembe seorang politikus yang lahir di Kabupaten Tolikara, Papua pada 27 Juli 1967. Dia merupakan lulusan Universitas Sam Ratulangi, FISIP tahun 1995.
Pemilik nama asli Lomato Enembe ini juga pernah menempuh pendidikan di The Christian Leadership & Second Linguistic di Cornerstone College Australia lulus pada tahun 2001.
Jauh sebelum dikenal terjun ke dunia politik, Lukas Enembe diketahui memiliki status hanya pegawai PNS biasa yang dinas di Kantor Sospol Ka
bupaten Merauke.
Kemudian, dia menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya saat mendampingi Eliezer Renmaur pada tahun 2001.
Lantas setelah itu, Lukas mencoba mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua terhitung sejak tahun 2005, tetapi kalah saat Pemilu.
Hingga akhirnya dia pun melanjutkan tugasnya sebagai Wakil Bupati, selanjutnya Lukas mengikuti Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya pada tahun 2007.
Lukas pun berhasil terpilih menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya untuk periode 2007 hingga 2012.
Gubernur Papua non Aktif Lukas Enembe di persidangan. Tak lama atau lebih tepatnya setahun berselang pada tahun 2013, Lukas mengemban jabatan sebagai Gubernur Papua dengan wakilnya saat itu adalah Klemen Tinal untuk periode 2013-2018.
Baca Juga : YG Entertainment Umumkan BLACKPINK Tak Perpanjang Kontrak Individu
Tak hanya itu, Lukas Enembe berhasil menjadi Gubernur Papua selama dua periode.
Setelah kembali memenangkan Pilkada Gubernur Papua untuk periode 2018-2023 bersama kembali Wakilnya, Klemen.
Dia meraih suara sebesar 67,54 persen suara atau 1.939.539 suara.
Lukas juga diketahui menjadi menjadi Ketua DPD Demokrat Papua periode 2022-2027.
Namun, pada 5 September 2022 Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum Lukas Enembe mengganti uang sebesar Rp 19,6 miliar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim turut mencabut hak politik Lukas Enembe selama lima tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim memaparkan hal-hal memberatkan dan meringankan vonis tersebut.
Adapun hal memberatkan putusan Lukas Enembe ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Harta kekayaan Lukas Enembe
Berdasarkan Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan pada 31 Maret 2022, Lukas Enembe memiliki total kekayaan mencapai Rp 33.784.396.870.
Harta tersebut meliputi tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 13.604.441.000, berikut rinciannya:
– Tanah dan Bangunan Seluas 1535 m2/72 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp. 300.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 752 m2/114 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp. 100.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/102 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp. 204.441.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 352 m2/154 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp. 500.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 300000 m2/1000 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp. 10.000.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 1500 m2/500 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp. 2.500.000.000
Harta lainnya:
Selain tahan dan bangunan, Lukas Enembe juga memiliki sejumlah alat transportasi, dengan nilai total mencapai d Rp. 932.489.600. Rinciannya:
– Mobil Toyota Fortuner Tahun 2007 Rp. 300.000.000
– Mobil Honda Jazz Tahun 2007 Rp. 150.000.000
– Mobil Toyota Land Cruiser Tahun 2010 Rp. 396.953.600
– Mobil Toyota Camry Tahun 2010 Rp. 85.536.000
Lukas Enembe juga tercatat memiliki surat berharga Rp 1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp17.985.213.707.