BERITA NANA4D – Polisi telah memeriksa YA, kekasih artis Tamara Tyasmara yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak Tamara berinisial Dante (6).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan. masih akan dilanjutkan lagi hari ini pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Wira kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
BACA JUGA : Perusahaan Ini Bayar Para Karyawannya Rp 1,17 Miliar Tunai Setiap Kali Memiliki Anak
Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban berenang selama 2,5 jam.
“Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan,” ucapnya.
Rovan mengatakan latihan yang dimaksud agar Dante bisa kuat dalam hal pernapasan hingga tidak takut dengan air.
“Membenam bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air,” ucapnya.
BACA JUGA : Jumpa Lawan Tangguh di Fase Grup, Bagas/Fikri Optimistis Indonesia Raih Juara di BATC 2024
Dalam hal ini, YA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.
Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).
YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.
Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.
BACA JUGA : Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati Kasus Kematian Dante
Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
“Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.