Kasus Terjunnya ART dari Lantai 3 di Tangerang Menguak Adanya Kejahatan Majikan

Kasus Terjunnya ART dari Lantai 3 di Tangerang Menguak Adanya Kejahatan Majikan

BERITA NANA4D – Kasus tewasnya Cici (16) sisten rumah tangga (ART) yang lompat melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Kota Tangerang ternyata menguak fakta-faka lainnya.

Kasus ini mengungkap adanya sindikat pemalsuan KTP.

Saat ini polisi tengah mendalami dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BACA JUGA : Jemaah Haji Penderita Diabetes Harus Ekstra Hati-hati: Jangan Sampai Kaki Melepuh Kena Panas

ART Tewas Usai Lompat dari Lantai 3

Cici lompat dari lantai tiga rumah majikannya di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Cici meninggal pada Rabu (5/6/2024) sekira pukul 14.18 WIB.

Korban sempat menjalani perawatan usai insiden tersebut, di RSUD Kabupaten Tangerang.

Setelah dievakuasi, Cici sempat menjalani perawatan medis intensif di RSUD Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho menuturkan, Cici dinyatakan meninggal dunia, pada 5 Juni 2024, sekira pukul 14.18 WIB.

“Pada hari ini 5 juni 2024 kurang lebih pukul 14.18 wib korban dinyatakan meninggal dunia. Jadi seperti itu,” kata Zain kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Dokter Forensik RSUD Kabupaten Tangerang, Liauw Djai Yen mengatakan korban meninggal dunia setelah mengalami luka di beberapa bagian tubuhnnya.

Meski begitu, untuk memastikan lebih dalam penyebab kemarian korban, ia mengaku masih menunggu hasil autopsi dari korban tersebut.

“Dari pemeriksaan ditemukan, kakinya patah, ada beberapa memar di badan, dan wajah, tapi untuk luka lebih lanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Proses otopsi butuh waktu sekitar 2 sampai 3 jam,” ungkap Liauw.

BACA JUGA : Messi Buka Suara soal Main dengan Neymar Lagi di Inter Miami, Reuni Trio MSN Sulit Diwujudkan

4 Tersangka

Polisi pun menetapkan empat orang tersangka, yakni inisial J, K, L dan H.

Keempatnya pun kini sudah ditangkap.

L merupakan majikan Cici yang menganiaya hingga depresi dan memutuskan bunuh diri.

Sementara, J adalah penyalur ART yang meminta pemalsuan KTP untuk mengubah anak-anak yang dipekerjakan menjadi beridentitas dengan usia dewasa.

J meminta pembuatan KTP palsu kepada K, sedangkan K membuat KTP palsu itu melalui H.

“Dari penangkapan H disita 40 blangko data identitas KTP, 70 striker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk bersihkan dasar KTP, 6 banner bertuliskan ‘Service KTP Buram – SIM – KTA -KIS -NPWP – KIA’ dan silet/ pisau,” ujar Zain kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

K sendiri mendapat imbalan Rp 300 ribu per setiap KTP palsu. Sedangkan H mendapat Rp 250 ribu.

Pembuatan KTP palsu itu lanjut Zain, telah dilakukan H sebanyak 20 kali, untuk diberikan kepada K.

“Caranya hanya dengan mengirimkan Pas Photo dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp,” paparnya.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

“K membantu membuat KTP baru atas nama korban dengan imbalan uang Rp300 ribu,” ungkapnya.

BACA JUGA : Menhan AS Ungkap Alasan Mendukung Ukraina Hingga ‘Tetes Darah Penghabisan’

1 DPO

Dari hasil pemeriksaan terhadap 4 tersangka, Zain mengungkapkan ada satu tersangka lain yang kini masuk daftar pencarian orang, inisial AN.

Kepada Kompas TV, Zain mengungkapkan peran AN.

“Jadi kalau AN ini adalah seorang perempuan dia adalah penghubung antara majikan dengan J selaku penyalur,” jelas Zain, Jumat (7/6/2024).

Dalami Dugaan TPPO

Dengan fakta-fakta yang didapat, Zain mendalami adanya dugaan praktik TPPO.

“Ini kita sedang terus kembangkan,” kata Zain.

BACA JUGA : Rusia Gelar 27 Serangan Presisi Dalam Sepekan, 62 Pembangkit Listrik Ukraina Tidak Berfungsi

Dugaan TPPO dikuatkan dengana danya barang bukti 20 KTP yang sudah dibuat pelaku.

“Karena seperti saya katakan ini ada 20 KTP yang dibuat J selaku penyalur.”

“Ini apakah sama dengan modus terhadap korban. Apakah yang dibuatkan KTP ini di bawah umur semua,” kata Zain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.

Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 44 atau 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 68 Jo Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan atau pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI