Site icon BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI

Kata Kapolri soal Izin Kapolda Jadi Saksi TPN Ganjar-Mahfud Sidang Gugatan Pilpres di MK

Kata Kapolri soal Izin Kapolda Jadi Saksi TPN Ganjar-Mahfud Sidang Gugatan Pilpres di MK

BERITA NANA4DKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mempersoalkan jika ada Kapolda yang akan dihadirkan kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Meski demikian, Sigit belum memberikan jawaban lugas soal izin bagi Kapolda yang bersaksi di sidang MK nantinya.

Ia menuturkan, bahwa hal itu masih perlu pertimbangan lebih lanjut.

BACA JUGA : Semarang Dikepung Banjir, Perjalanan Kereta Api Tujuan Jakarta Alami Gangguan

“Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja.”

“Ya kita lihat kapoldanya siapa, kan harus bisa dibuktikan,” ujar Listyo Sigit di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Listyo mengaku, hingga saat ini belum ada komunikasi dari Polri dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) mengenai siapa sosok yang disiapkan kubu Ganjar-Mahfud itu untuk bersaksi di sidang perkara Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

“Saya justru menunggu, namanya siapa,” kata Sigit.

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila ada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024 maka akan diproses.

“Ya kita tunggu saja. Apabila betul ada melanggar kita proses,” ujar Listyo Sigit.

Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) justru meragukan kehadiran Kapolda dalam sidang MK nanti.

“Saya tidak yakin bahwa akan ada Kapolda yang bersaksi,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (13/3/2024).

Menurut Sugeng, pimpinan Polri pun tak bakal memberi izin bagi para Kapolda yang nantinya akan diminta untuk menjadi saksi.

Sebab, kata Sugeng, struktur Polri bersifat komando, sehingga tidak mungkin ada izin untuk anggota memberi saksi di persidangan.

“Karena struktur Polri yang bersifat Komando tidak memungkinkan ada izin untuk seorang anggota memberi keterangan saksi di persidangan. Kalau hadir tanpa izin namanya insubordinasi.”

“Nilai taat perintah pimpinan sudah menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi,” jelasnya.

BACA JUGA : BPJS Kesehatan Ungkap Beban Pelayanan Pasien Gagal Ginjal Makin Meningkat

Keterlibatan Kapolda ini juga diragukan oleh Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo.

“Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh hehe. Secara logika, saya meragukannya,” kata Drajad kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Drajad menjelaskan soal kapasitas pihak kepolisian dalam urusan pemilu.

Ia mengatakan, bahwa kapolda seharusnya bertanggungjawab jika terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.

“Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa menggugat hasil pemilu ke MK adalah sebuah hak konstitusional seluruh pihak.

Namun, gugatan itu, kata Drajad, memerlukan bukti yang rigid.

“Ini berdasarkan pengalaman sebagai unsur pimpinan PAN sejak 2010,” ungkapnya.

Menurut Drajad, untuk membuktikan kata masif saja, jika selisih suaranya tidak besar, bukti yang dibutuhkan sangat banyak.

“Apalagi jika selisih suaranya sangat telak seperti dalam Pilpres 2024. Belum lagi untuk kata terstruktur dan sistematis,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengatakan Kapolda yang disiapkan timnya bakal menjadi saksi terkait pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.

BACA JUGA : Berawal Candaan di Pesawat Dihukum 8 Bulan Penjara di Arab Saudi, Ratih Minta Tolong ke Jokowi

Henry menuturkan, TPN memiliki bukti bahwa ada kepala desa yang diintimidasi oleh pihak kepolisian.

“Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan,” kata Henry dalam siaran pers TPN Ganjar-Mahfud, Senin (11/3/2024).

Exit mobile version