Komimfo Ancam Blokir karena Konten Porno, DPR Minta X Patuhi Aturan Hukum Indonesia

Komimfo Ancam Blokir karena Konten Porno, DPR Minta X Patuhi Aturan Hukum Indonesia

BERITA NANA4D – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin meminta media sosial X mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia yang melarang pornografi.

Saat ini media sosial X sedang dalam ancaman pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena mengizinkan para penggunanya membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten seksual.

Nurul mulanya menjelaskan dasar hukumnya, yakni Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA : Sambut Iduladha, Hypermart Hadirkan Penawaran Istimewa!

Di situ tertulis bahwa perbuatan yang dilarang salah satunya adalah “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”

Mereka yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

“Sehingga, pemerintah dalam hal ini menjalankan fungsinya dalam melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, termasuk pemutusan akses terhadap penyelenggara sistem elektronik,” kata Nurul kepada Tribunnews, Minggu (16/6/2024).

Nurul memintar pengelola media sosial X menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia jika tidak ingin diblokir oleh Kominfo.

“Untuk itu, kami mendorong agar penyelenggara sistem elektronik, dalam hal ini X, untuk menghormati ketentuan hukum yang berlaku di negara ini,” ujarnya.

Jika tidak ingin diblokir, kata Nurul, maka X wajib melarang konten yang memiliki muatan yang dilarang secara undang-undang.

“Karena sejatinya pemblokiran ini tidak dilakukan secara tebang pilih, namun secara keseluruhan. Tidak hanya konten pornografi, tetapi juga konten perjudian dan lain sebagainya,” jelas Nurul.

Kominfo telah menyarankan masyarakat untuk berpindah ke media sosial lain bila nanti X telah diblokir.

BACA JUGA : Jangan Anggap Sepele, Penyakit Dermatitis Bisa Alami Kekambuhan hingga Komplikasi

Terkait dengan itu, Nurul tak ingin berkomentar lebih jauh terkait dengan opsi media sosial lain karena itu adalah hak masyarakat untuk memilih.

“Namun prinsipnya, selama penyelenggara sistem elektronik tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka mereka tidak berhak beroperasi di Indonesia,” pungkas Nurul.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah menemukan ratusan ribu konten pornografi di X.

“Itu ada ratusan ribu [konten pornografi] loh yang di X itu yang kita temukan paling banyak di sana,” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (16/6/2024).

Ia mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada X usai menemukan ratusan ribu konten pornografi yang beredar di X.

Jikalau memang X memiliki kebijakan yang mengizinkan konten pornografi beredar di platform mereka, Semuel menyebut mereka harus siap-siap hengkang dari Indonesia.

“Pada saat kita menemukan konten pornografi, kita bersurat dan minta tolong di-takedown. Kalau itu memang mereka itu menjadi kebijakan, mereka harus siap-siap untuk hengkang,” ujar Semuel.

Kepada para pengguna X, Semuel meminta para penggunanya mulai bersiap pindah platform. Sebab, saat ini Kominfo sedang memantau ketat X.

“Dalam menerapkan ini semua kita berpegang teguh pada prinsip-prinisp demokrasi. Kalau X nggak comply, ya X-nya ditutup,” jelas Semuel.

“Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke [platform] lain atau paling enggak mungkin bisa men-trigger untuk buat sendiri. Ini yang lagi kita pantau,” pungkasnya.

Dia menegaskan, media sosial yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan yang berlaku seperti dengan tidak memuat konten mengandung pornografi.

“Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita,” kata Semuel.

BACA JUGA : Terduga Teroris di Karawang Seorang Residivis: Ditangkap 2011 dan 2018 Karena Rencanakan Aksi Teror

Semuel memastikan Kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut.

“Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga,” ujarnya.

Semuel menyatakan tidak mempermasalahkan jika prinsip itu diterapkan di luar Indonesia.

Namun, ia menekankan harus ada pembatasan bagi pengguna di wilayah Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.

“Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara juridiksinnya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal,” pungkas Semuel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI