Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya polemik kasus Ipda Rudy Soik ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga. Ipda Rudy Soik dikenakan sanksi pemecatan diduga lantaran membongkar perkara mafia BBM.
“Terkait dengan kasus di NTT, kemarin sudah dijelaskan sangat lengkap oleh Kapolda, tentu ya Kapolda melaksanakan arahan sesuai dengan ketentuan berlaku,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
“Jadi apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda, tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan kemarin di Komisi III yang dilaksanakan kemarin,” sambungnya.
Sandi yakin, Kapolda NTT akan mengeluarkan keputusan berdasarkan masukan dan pertimbangan dari hasil rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu.
“Nanti sudah ada sistem yang mengatur bahwa prosesnya sedang berlangsung, tentu Bapak Kapolda akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III,” kata Sandi.
Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga terkait kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat Ipda Rudy melakukan penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polda NTT.
Anggota Komisi III DPR dari NTT, Stevano Rizki Adranacus menyatakan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Stevano menegaskan bahwa warga NTT sangat membutuhkan penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi rakyatnya.
“Pesan saya kepada Bapak Kapolda dan rekan-rekan sekalian jika benar Bapak Kapolda, maka kami bakcup secara penuh, tetapi jika tidak ada yang benar kami di Komisi III akan berada di garda terdepan untuk mengingatkan saudara-saudara sekalian,” kata Stevano, saat RDP Komisi III DPR dengan jajaran Polda NTT, Senin (28/10/2024).
Stevano menegaskan, jika memang betul apa yang diberitakan media selama ini bahwa Polda NTT bertindak sewenang-wenang tanpa dasar memberhentikan Ipda Rudy Soik, maka sangat memprihatinkan dan kemunduran dalam penegakan hukum di tanah air khususnya di NTT.
Meski demikian, Stevano meyakini, jajaran Polda NTT merupakan polisi yang profesional. Untuk itu, ia berharap melalui RDP ini dapat membongkar kasus tersebut secara terang benderang hingga tuntas.
“Saya berharap melalui forum yang terhormat ini semua fakta, semua perspektif bisa diutarakan secara terang benderang sehingga kami di Komisi III bisa mendudukan permasalahan ini dengan seutuh-utuhnya, sehingga rakyat Indonesia khususnya masyarakat NTT bisa mendapatkan penjelasan yang seutuh-utuhnya,” tegas Stevano.
Oleh sebab itu, Stevano menyerahkan kasus tersebut kepada institusi Polri khususnya Propam yang memiliki mekanisme internal yang profesional untuk mengungkap kasus tersebut.
“Karena saya dengar bahwa Propam Polri dibawah pimpinan Irjen Abdul Karim ini sangat profesional dan ditakuti. jadi saya mengajak teman-teman komisi III sekalian untuk mempercayakan kepada Propam agar kasus ini bisa terselesaikan dengan segera,” kata Stevano.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan ihwal perkara Rudy Soik. Daniel mengaku saat itu awalnya tidak mengetahui siapa Rudy Soik.
“Tapi, karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas. Maka, Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri, satu bernama Yohanes Suhardi Kasat Reskrim Polresta Kupang. Kemudian yang kedua Ipda Rudi Soik yang waktu itu menjabat KBO atau Kaur Bin Ops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan, yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane,” kata Daniel.
Daniel mengatakan saat dilakukan penangkapan mereka sedang duduk berpasangan sekaligus melaksanakan hiburan serta tengah meminum alkohol. Atas temuan itu, Kabid Propam langsung melaporkan kepada dirinya dengan informasi khusus selaku pimpinan Polda NTT.
“Karena lingkup yang dilakukan oleh para terduga pelanggar ini adalah lingkup etik,” ucapnya.