Mahasiswi di Jakarta Selatan jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Terancam Pasal Pencucian Uang

Mahasiswi di Jakarta Selatan jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Terancam Pasal Pencucian Uang

BERITA NANA4D – Seorang mahasiswi di Jakarta Selatan bernama Denisa Agustin (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta.

Kasus ini dilaporkan sejak 12 November 2023, namun Polres Metro Jakarta Selatan baru menetapkan tersangka pada Rabu (20/3/2024).

Denisa Agustin (22) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA : Sandiwara Cucu setelah Bunuh Kakek dan Neneknya, Menangis Histeris yang Justru Buat Polisi Curiga

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan tersangka meraup keuntungan Rp1,2 miliar dari aksi penipuan tiket Coldplay.

Saat diperiksa, tersangka mengaku telah mentransfer uang tersebut ke teman-temannya.

Setelah ditelusuri, tersangka membuat kesaksian palsu dan diduga masih menyembunyikan uang tersebut.

“Contoh, saudari DA lempar ke saudara D, bahwa uang tersebut telah diberikan ke saudara D. Justru itu hanya alibi tersangka,” ungkapnya, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.

Menurut Kompol Henrikus, tersangka tidak dapat menunjukkan bukti transfer.

“Dia tidak bisa dia memperlihatkan bukti penyerahan uangnya, bukti perjanjian, percakapannya. Bahkan saksi yang diajukan untuk meringankan saudara DA sendiri tidak mengetahui perihal alibi tersebut,” tukasnya.

Selain dijerat pasal penipuan, Denisa Agustin juga dapat dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sampai saat ini kami akan terus dalami penggunaan uang Rp 1,2 miliar ini. Tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan pendalaman terkait TPPU, karena Rp 1,2 miliar ini masuknya ke rekening pribadi di salah satu bank swasta,” terangnya.

Kompol Henrikus menjelaskan tersangka menipu temannya yang berinisial ED.

Tersangka mengaku orang tuanya memiliki kuota tiket konser Coldplay Jakarta.

“Pada saat itu tersangka menyampaikan bahwa orang tuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket bahkan juga akan mendapatkan jatah tiket VIP. Atas informasi tersebut, kemudian hal Ini tentu menarik perhatian korban,” ucapnya.

Tersangka juga mengaku memiliki koneksi dengan pihak penyelenggara konser.

Korban kemudian membeli tiket sebanyak 310 buah untuk dijual lagi.

BACA JUGA : Profil Singkat 3 Panel Hakim MK yang Tugasnya Sangat Penting Terkait Sengketa Pilpres 2024

Ia menjelaskan korban pernah membeli tiket konser ke tersangka sehingga tidak ragu ketika melakukan pembelian tiket.

“Jadi antara korban dan tersangka ini memang sudah kenal. Sebelumnya korban memang pernah memesan tiket konser untuk event yang lain dan itu berhasil atau tiketnya benar-benar diberikan.”

“Karena pengalaman itulah, kemudian korban semakin percaya,” tandasnya.

Proses pembanyaran dilakukan korban secara bertahap sejak bulan April hingga November 2023.

“Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023. Sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni Rp 1,2 miliar,” sambungnya.

Petugas baru melakukan penetapan tersangka lantaran proses penyelidikan memerlukan waktu cukup lama.

“Ada serangkaian proses penyidikan yang perlu kami dalami termasuk sejumlah alat bukti yang harus kami kumpulkan,” imbuhnya.

Proses pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi juga dilakukan untuk melengkapi bukti.

BACA JUGA : Anies di Sidang MK: Apakah Pilpres 2024 Dijalankan Bebas, Jujur dan Adil?

“Kami periksa juga sejumlah orang lainnya, lebih dari 10, kami periksa semua orang itu. Apakah benar mendapat informasi tiket Coldplay, apakah benar transfer uang. Nah itu kami periksa saat pengumpulan alat bukti,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI