Berita Nana4D – Menkopolhukam, Mahfud Md merespons terkait penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mengatakan KPK harus tetap jalan.
“Biar proses hukum berjalan.
KPK-nya sendiri harus berjalan karena KPK itu selama lebih dari 2 itu semua urusan mesti tetap berjalan. Komisionernya kan 5, satu mungkin tersangka yang belum tentu tidak aktif juga kan? Sebelum diputus mungkin saja. Mungkin saja dia masih akan ada di situ,” kata Mahfud di Grand Tropic Suites Hotel, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Mahfud menjelaskan empat orang komisioner di KPK masih sah untuk menjalankan tugas lembaga tersebut. Dia juga menekankan tidak mau banyak berkomentar, sebab proses hukum masih terus dilakukan.
Baca Juga : Serangan Israel ke Warga Gaza Saat Gencatan Senjata
“Tapi seumpama terpaksa harus non aktif, itu kan masih ada 4, dan itu sah. Tiga saja dah pengambilan keputusan-keputusan untuk proses hukum,” ucap Cawapres nomor urut 3 itu.
“Ya kan proses hukum ya, biar aja diikuti prosesnya. Penetapan tersangka kan saya tidak boleh berkomentar pada substansi perkaranya karena itu ada yang nanganin dan tentunya ada bukti-bukti yang bisa dipakai untuk itu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
Baca Juga : Massa Aksi Bela Palestina Bentrok dengan Ormas di Sulut, Polisi Turun Tangan
“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sebagai informasi, status tersangka mewajibkan Firli berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Kewajiban itu merujuk pada UU KPK Nomor 30 tahun 2002 Pasal 32 ayat 2. Pasal itu mengatur ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya saat berstatus tersangka.