MAKI Bakal Gugat Keppres Jokowi ke PTUN jika Firli Bahuri Diberhentikan dengan Hormat, Ini Alasannya

MAKI Bakal Gugat Keppres Jokowi ke PTUN jika Firli Bahuri Diberhentikan dengan Hormat, Ini Alasannya

Berita Nana4D – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bakal menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika putusannya adalah memberhentikan dengan hormat.

“MAKI akan mengajukan gugatan Keppres Jokowi yang memberhentikan Firli Bahuri dari Ketua dan pimpinan KPK. Kenapa harus mengajukan gugatan PTUN, toh sudah seharusnya diberhentikan,” ujarnya dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews.com, Jumat (29/12/2023).

Boyamin menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan Jokowi meneken Keppres tersebut adalah putusan pemberhentian yang telah dibacakan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yaitu menjatuhkan sanksi berat kepada Firli.

Sehingga, berdasarkan putusan tersebut, dia menyebut seharusnya Jokowi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Firli.

Selain itu, Boyamin mengatakan sanksi PTDH perlu dijatuhkan agar Firli masuk daftar hitam atau blacklist sehingga tidak bisa menjadi pejabat publik seumur hidup.

“Kedua, adalah untuk menjadikan Pak Firli kena blacklist, tidak bisa menduduki jabatan publik seumur hidup. Karena pimpinan KPK yang mengundurkan diri aja kena blakclist lima tahun berdasarkan UU KPK yang baru,” tuturnya.

Baca juga: Aniaya Pedagang Bakso dan Warga, Puluhan Anggota Geng Motor di Bandung Barat Diringkus

Kemudian, alasan selanjutnya adalah jika Firli dijatuhi sanksi PTDH oleh Jokowi, maka pimpinan KPK saat ini atau mendatang tidak berani untuk melanggar etik atau melakukan tindakan pidana apapun.

“Karena kalau Anda tidak menjaga amanah atau berkhianat terhadap sumpah Anda sendiri untuk memberantas korupsi tetapi diduga melakukan korupsi, maka hukumannya berat, selain etik tetapi juga pidana juga,” ujar Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin menilai jika sanksi PTDH dijatuhkan kepada Firli, maka tren kepercayaan publik terhadap KPK pun angkat naik meski tidak terlalu signifikan.

“Supaya KPK ke depannya lebih baik. Karena ini kan sudah habis-habisan, di titik nadir kan KPK saat ini.”

“Maka salah satunya kalau (Firli) diberhentikan dengan tidak hormat, maka kepercayaan kepada KPK dan pemberantasan korupsi oleh masyarakat, grafiknya akan naik meski 50 persen itu masih berat,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Jokowi telah meneken Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli sebagai ketua merangkap anggota KPK.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Tak Gentar, Hamas Mampu Teruskan Perang hingga Berbulan-bulan, AS Minta Perang Tak Diperbesar

Dalam Keppres tersebut, Ari menyebut ada tiga pertimbangan Jokowi menandatanganinya, yaitu dari surat pengunduran diri dari Firli hingga surat putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik.

“Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 23 Desember 2023.”

“Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” urainya.

Firli Disanksi Berat oleh Dewas KPK

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan Firli telah melakukan tiga perbuatan pelanggaran etik.

Sehingga, sambungnya, sanksi yang dijatuhkan kepada Firli adalah sanksi terberat.

“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang terberat dalam hal ini adalah sanksi terberat,” tuturnya.

Sebelum membacakan sanksi etik, Tumpak terlebih dahulu mengatakan hal meringankan dan memberatkan terhadap Firli.

Adapun hal meringankan tidak ada, sedangkan hal memberatkan seperti Firli tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang etik tanpa alasan sah, tidak bisa menjadi contoh sebagai Ketua KPK, dan sudah pernah dijatuhi sanksi etik.

Selanjutnya, Tumpak pun mengumumkan bahwa Firli terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki hubungan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan tidak memberitahukannya kepada pimpinan KPK.

Perilaku ini, sambungnya, membuat Firli terbukti melanggar Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku.

“Menyatakan terperiksa Saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku,” kata Tumpak.

Akibat perbuatannya itu, Firli pun dijatuhi sanksi berat berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI