Malaysia Tahan 55 Imigran Ilegal, Termasuk 30 WNI

Malaysia Tahan 55 Imigran Ilegal, Termasuk 30 WNI

BERITA NANA4D – Departemen Imigrasi Malaysia menahan 55 warga negara asing yang ditetapkan sebagai imigran ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal di negara tersebut. Sebagian besar imigran ilegal yang ditahan itu berasal dari Indonesia atau berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Seperti dilansir The Star, Rabu (15/5/2024), Direktur Imigrasi Negara Kennith Tan Aik Kiang menyebut 200 warga negara asing diperiksa dalam operasi yang berlangsung selama dua hari di sebanyak 27 lokasi berbeda di Malaysia sejak Senin (13/5) waktu setempat.

BACA JUGA : Fix! Shogun Lanjut ke Season 2

Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 orang di antaranya ditahan dalam operasi penggerebekan oleh otoritas imigrasi di wilayah Nilai dan Seremban.

Kennith menjelaskan bahwa mereka yang ditahan terdiri atas 30 WNI, 11 warga negara Bangladesh, masing-masing enam orang dari Vietnam dan Myanmar, serta dua warga negara Pakistan.

“Sepuluh perempuan dan seorang bayi berusia satu tahun termasuk di antara mereka yang ditangkap. Dalam salah satu penggerebekan, lima pria asal Indonesia berusaha kabur tapi tertangkap setelah pengejaran singkat,” tuturnya.

Dalam pernyataannya, Kennith mengatakan bahwa puluhan warga negara asing itu akan diselidiki atas dugaan melanggar undang-undang dan aturan imigrasi, seperti melebihi masa tinggal atau overstaying, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, dan memasuki negara tersebut secara ilegal.

BACA JUGA : Viral Cuitan Pengiriman Jenazah Kena Pajak, Bea Cukai Bakal Tempuh Jalur Hukum

Dia juga menyebut bahwa 12 warga negara Malaysia, yang dianggap sebagai majikan dan pemilik properti, juga diminta untuk datang ke Departemen Imigrasi untuk membantu penyelidikan yang berlangsung.

“Kami juga ingin berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami tentang keberadaan oknum ilegal tersebut di lokasi-lokasi tertentu,” ucap Kennith.

“Kami ingin memperingatkan para majikan sekali lagi bahwa mempekerjakan atau menggunakan jasa warga negara asing tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran serius,” ujarnya memperingatkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI