Mary Jane dan 5 Terpidana Mati Bali Nine Dipulangkan ke Negara Asal, Apa Timbal Baliknya?

beritanana4d.com, Jakarta - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, resmi dipulangkan ke Filipina setelah 14 tahun mendekam di penjara di Indonesia. Keberangkatan Mary Jane dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno-Hatta berlangsung Selasa, 17 Desember 2024 malam.

beritanana4d.com, Jakarta – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, resmi dipulangkan ke Filipina setelah 14 tahun mendekam di penjara di Indonesia. Keberangkatan Mary Jane dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno-Hatta berlangsung Selasa, 17 Desember 2024 malam.

Begitupun dengan lima narapidana kasus narkoba yang tergabung dalam kelompok Bali Nine sudah dipulangkan ke Australia pada Minggu, 15 Desember 2024. Pemerintah Indonesia pun berharap ada timbal balik dari Filipina dan Australia.

“Harap diingat prinsip yang saya garis bawahi tadi adalah risiko timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan kepada kita,” tutur Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Lalu apa timbal balik dari Filipina dan Australia untuk Indonesia?

Hingga saat ini kedua negara tersebut belum secara resmi menyinggung soal timbal balik terhadap apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Baik Filipina dan Australia hanya memberikan ucapan terimakasih atas pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, ke negara asalnya.

Namun menurut laporan Al Jazeera, kesepakatan terkait pemindahan Mary Jane mencakup ketentuan timbal balik. Jika Indonesia meminta bantuan serupa di masa depan, Filipina akan memenuhi permintaan tersebut.

Terdapat spekulasi media yang intens bahwa Indonesia akan meminta hak penahanan Gregor Johann Haas, seorang warga negara Australia yang ditahan di Filipina tahun ini atas tuduhan narkoba. Dia diburu pemerintah Indonesia terkait penyelundupan narkoba yang bisa dikenakan hukuman mati. Sejauh ini, belum ada konfirmasi atas spekulasi itu.

Sementara pernyataan resmi dari Filipina, Presiden Senat Francis Escudero justru meminta Department of Foreign Affairs (DFA) atau Departemen Luar Negeri untuk membuat penghitungan jumlah warga negara Filipina yang dipenjara di luar negeri dan menjajaki perjanjian tentang prisoner swap alias pertukaran tahanan untuk kemungkinan menjalani hukuman mereka di Filipina.

Escudero menyampaikan permintaannya dalam sebuah pesan kepada wartawan pada hari Rabu, (18/12/2024), setelah kedatangan Mary Jane Veloso yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia.

“Saya berharap pemulangan Mary Jane hanyalah yang pertama dari banyak warga negara Filipina yang berada dalam situasi yang sama di berbagai belahan dunia,” kata Escudero seperti dikutip dari inquirer.net.

Escudero mencatat bahwa ini membuktikan Presiden Ferdinand “Bongbong” R. Marcos Jr. benar-benar peduli terhadap warga negara Filipina di luar negeri. Hal ini kemudian mendorongnya untuk menekankan bahwa kasus Veloso seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah, untuk fokus pada penderitaan warga negara Filipina yang berada dalam situasi yang sama.

“Karena itu, kita harus meminta DFA – seperti yang saya minta sekarang – untuk menginventarisasi dan membuat perhitungan jumlah warga Filipina yang dipenjara di negara asing,” ucap Escudero.

Sementara Perdana Menteri Australia Anthony Albanese berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto “atas belas kasihnya” telah memulangkan Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj alias 5 Bali Nine.

Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Paramadina Shiska Prabawaningtyas Paramadina meyakini adanya timbal balik atas kepulangan Mary Jane dan Bali Nine dikarenakan kesepakatan ini didasari adanya permintaan langsung dari negara asal mereka dan Indonesia berada dalam posisi trade-off.

“Jadi buat saya pasti ada kok timbal baliknya karena ini permintaan langsung loh. Bentuknya kan bukan inisiatif Indonesia yang mau ngebalikin loh, tapi prosesnya ada request. Jadi asumsinya ketika request itu diterima, kan namanya minta kan pasti ada sesuatu dong,” ujarnya.

Namun, apabila Indonesia bukan dalam posisi trade-off, maka akan menciptakan citra baik untuk Indonesia sebagai negara pro-HAM. “(Misalnya) kemudian yang langkah duluan adalah Indonesia, malah mungkin jadi citra baik buat Indonesia bahwa ternyata kita bisa mempertimbangkan (kembali) hukuman mati,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI