Meski Tuduhan Ijazah Palsu Tak Terbukti, Otto Hasibuan sebut Jokowi Tak Pidanakan Balik Eggi Sudjana

Hasil Korea Selatan vs Timnas U23 Indonesia: Sejarah, Garuda Lolos ke Semifinal Piala Asia U23

BERITA NANA4D – Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan menyatakan, kliennya yakni Jokowi tidak akan melaporkan atau memidanakan balik Eggi Sudjana atas atas pencemaran nama baik atau fitnah.

Kata dia, sikap itu diambil Jokowi meski tuduhan soal kepemilikan ijazah palsu yang digugat oleh Eggi Sudjana tak terbukti di persidangan.

Dalam hal ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan gugatan yang dilayangkan oleh Eggi pada, Kamis (25/4/2024) dengan putusan tidak diterima.

“Setelah ini, mau (menempuh) apa langkah hukum apa? Yang kami tahu pak Jokowi tidak pernah mengatakan mau melaporkan siapa-siapa dalam hal ini,” kata Otto saat jumpa pers di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

BACA JUGA : Hasil Korea Selatan vs Timnas U23 Indonesia: Sejarah, Garuda Lolos ke Semifinal Piala Asia U23

Otto menyebut kalau, sikap yang dikedepankan oleh Jokowi itu adalah bagian dari besarnya jiwa kenegaraan.

Kata dia, meski sering dihina bahkan sampai digugat ke persidangan, Jokowi tetap meminta kepada kuasa hukum untuk tidak melayangkan laporan apapun.

“Dia itu sungguh-sungguh berjiwa besar. Dihina, dicemarkan nama baiknya, dicaci maki, enggak pernah mau melaporkan,” kata dia.

Sikap Presiden Jokowi juga kata salah satu advokat kenamaan tanah air itu untuk mempertahankan keutuhan bangsa.

Jokowi juga kata Otto, tidak pengin memperkeruh suasana kebangsaan meski upaya hukum bisa saja dilakukan.

“Ini negara kita kan negara hukum. Jadi saya kira patutlah kita harus mengikuti jejak pak Jokowi bahwa dia tidak mau membuat suasana menjadi keruh,” tukas dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan menanggapi putusan gugatan perdata atas kepemilikan ijazah palsu Presiden Jokowi yang dilayangkan oleh Eggi Sudjana dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pada prosesnya, gugatan yang teregister dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu telah diputus oleh hakim PN Jakarta Pusat dan menyatakan gugatan tersebut tidak terbukti pada hari ini, Kamis (25/4/2024).

“Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana dkk. Dan gugatan itu tidak diterima oleh PN Jakarta Pusat. Gugatan ini mengenai tuduhan kepada Pak Jokowi tentang ijazah palsu,” kata Otto saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis.

Perihal dengan putusan tersebut, Otto secara tegas menyebut kalau segala macam tuduhan yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi soal kepemilikan ijazah palsu itu tidak benar.

Pasalnya, bukan pada gugatan Eggi Sudjana ini saja, sebelumnya Jokowi juga pernah digugat oleh seseorang bernama Bambang Tri Mulyono dengan perkara yang sama yakni kepemilikan ijazah palsu.

BACA JUGA : Soal Senjata Nuklir, Iran Jawab Tudingan Israel, Tegaskan Program Nuklir Cuma untuk Tujuan Damai

Namun, gugatan itu juga dinyatakan ditolak, dan justru Bambang Tri dipidanakan dalam kasus pencemaran nama baik dengan hukuman 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

“Jadi, sekali lagi, mengenai ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi itu adalah tidak benar. Sudah diputus oleh PN Jakpus,” kata dia.

Atas perkara ini, Otto mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pihak untuk tidak lagi memberikan narasi yang serupa perihal kepemilikan ijazah palsu.

Sebab, sudah ada dua perkara yang dicoba diujikan di pengadilan perihal dugaan tersebut, namun keduanya dinyatakan tak terbukti.

“Jangan lagi ada yang menuduh bahwa Pak Jokowi mempunyai ijazah palsu. Semua itu tidak terbukti,” tukas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI