Muncul Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Kelola Tambang, Plus Minusnya?

beritanana4d.com, Jakarta Program bagi-bagi izin kelola tambang berlanjut. Setelah sebelumnya di era Presiden Joko Widodo, Ormas Keagamaan mendapatkan bagian izin kelola tambang, kini era Presiden Prabowo Subianto diwacanakan perguruan tinggi juga bisa mengikuti. Dari mana awalnya?

Adalah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan sinyal positif bagi perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kebijakan ini diusulkan sebagai langkah untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan, selama ini pembahasan sering kali menitikberatkan pada prioritas untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam pengelolaan pertambangan. Namun, pihaknya juga menilai pentingnya melibatkan perguruan tinggi dan UKM.

Bob Hasan menjelaskan, pemberian WIUPK kepada perguruan tinggi, UKM, dan ormas keagamaan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

“Dengan pemberian WIUPK, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan tidak lagi hanya terkena debu batu bara atau dampak negatif lainnya dari eksploitasi mineral dan batu bara. Ini merupakan peluang bagi masyarakat untuk terlibat langsung,” ujar dia dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Baleg DPR RI berencana menambahkan pasal baru dalam revisi UU Minerba, yaitu Pasal 51A. Pasal ini mengatur bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Selain itu, terdapat ketentuan tambahan terkait pemberian WIUP:

  • Pasal 51A ayat (1): WIUP mineral logam diprioritaskan untuk perguruan tinggi.
  • Pasal 51A ayat (2): Pertimbangan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi akan diatur lebih rinci.
  • Pasal 51A ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, Baleg DPR juga berencana menetapkan aturan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas di bawah 2.500 hektare akan diprioritaskan untuk UKM lokal.

Bob Hasan menambahkan, percepatan revisi ini juga sejalan dengan transformasi Indonesia dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri. Dengan adanya hilirisasi, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi penonton tetapi juga pelaku aktif dalam industri pertambangan.

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan, sehingga perlunya percepatan revisi ini,” kata Bob Hasan.

Revisi UU Minerba ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan lebih luas dari berbagai elemen masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.

Dikaji Kementerian ESDM

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji, apakah izin kelola tambang untuk perguruan tinggi nantinya sama dengan apa yang diberikan kepada ormas keagamaan. Sekaligus menyeleksi kampus mana saja yang secara kriteria berhak mengurusi pertambangan.

“Ini masih pembahasan, termasuk kriteria juga,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada Liputan6.com, Selasa (28/1/2025).

Kementerian ESDM sendiri berencana membahas kriteria universitas yang bisa mendapat izin kelola tambang dengan DPR RI. Ada beberapa aspek yang bakal diperhatikan.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, kriteria perguruan tinggi bisa kelola tambang itu belum dibahas dengan DPR RI. Dia bilang, kriteria itu akan merujuk pada kebutuhan perguruan tingginya.

“Ini kita belum bahas dengan DPR, jadi kalau ini sudah dibahas dengan DPR, bagaimana kriteria yang ditetapkan oleh DPR, ya tentu itu nanti akan kita lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, ya termasuk dalam rangka kampus merdeka,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, hal itu juga akan disesuaikan dengan program studi (prodi) yang ada di kampus calon pengelola tambang. Hanya saja, hal itu bakal dibahas nanti antara Kementerian ESDM dan DPR RI.

“Jadi, kita akan lihat, apakah ada prodinya, ya kemudian dekat dengan tambang, ya mungkin kriterianya itu akan kita bahas dengan DPR,” ucap dia.

Yuliot menyampaikan, Kementerian ESDM belum membahas secara internal. Pasalnya, usulan perguruan tinggi bisa kelola tambang datang dari DPR RI.

Forum Rektor Langsung Mendukung

Forum Rektor Indonesia mendukung usulan DPR RI agar perguruan tinggi mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Forum Rektor menilai biaya kuliah atau UKT dapat turun apabila perguruan tinggi ikut mengelola pertambangan.

Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia Didin Muhafidin menyampaikan perguruan tinggi yang berstatus perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) dan perguruan tinggi swasta (PTS) ternama, sudah memiliki unit usaha. Sehingga, kata dia, tambang yang dikelola dapat memberikan tambahan keuangan bagi perguruan tinggi.

“Dengan adanya tambahan pemasukan diharapkan PTN-BH tadi tidak menaikkan SPP lagi, syukur-syukur bisa menurunkan UKT karena adanya tambahan penghasilan dari pengelolaan tambang,” jelas Didin saat dihubungi Liputan6.com.

Dia menyampaikan pengelolaan tambang juga akan menguntungkan mahasiswa perguruan tinggi swasta. Terlebih, perguruan tinggi swasta tak akan mampu apabila hanya mengandalkan pendapatannya dari biaya kuliah para mahasiswa.

“Untuk PTS besar yang sudah punya badan usaha itu akan sangat membantu. Karena kalau PTS mengandalkan pendapatan dari mahasiswa itu kan sangat kecil, ujung-ujungnya pasti akan menaikkan UKT atau SPP,” katanya.

“Dengan adanya penambahan penghasilan ini, diharapkan PTS pun tidak akan menaikkan SPP. Secara tidak langsung, ini juga meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat,” sambung Didin.

Masyarakat Diminta Tak Khawatir

Didin mengatakan masyarakat tak perlu khawatir apabila PTN-BH dan PTS ikut mengelola pertambangan. Menurut dia, PTN-BH memiliki Majelis Wali Amanah dan akuntan publik untuk mengawasi pengelolaan keuangan.

“Ini akan mengawasi pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi atau badan usaha yang dimiliki PTN-BH tersebut disamping setelah PTN-BH kan akan diperiksa oleh akuntan publik maupun oleh Majelis Wali Amanah,” ujarnya.

Namun, Didin mengusulkan agar hanya PTN-BH dan perguruan tinggi swasta besar yang dapat mengelola tambang. Sebab, PTN-BH memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan secara mandiri dari investasi, penanaman modal, maupun kegiatan berusaha.

“Kenapa PTN yang BLU (Badan Layanan Umum) atau Satker BLM, karena yang mutlak diberikan kewenangan otonom baru pada PTN-BH. Boleh PTS tapi punya (unit usaha), terutama PTS yang besar, di Indonesia kan juga banyak PTS yang punya unit usaha,” tutur Didin.

Dia menuturkan PTS juga memiliki yayasan yang mengawasi unit usaha, termasuk pengelolaan pertambangan. Nantinya, bukan perguruan tinggi yang mengelola pertambangan, melainkan unit usahanya.

“Untuk PTS tidak perlu khawatir, karena diawasi yayasan. Jadi bukan PTS yang menyelenggarakan, tapi unit usaha yang diselenggarakan yayasan yang punya perguruan tinggi besar, bukan PTS-nya, termasuk PTN-BH. Bukan PTN-BH yang mengelola tapi unit usaha yang dimiliki PTN-BH dengan pengawasam penuh dari majelis dan akuntan publik,” pungkas Didin.

Syarat Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang

Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Ir Ridho Kresna Wattimena, menjawab bahwa perguruan tinggi yang layak untuk menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah perguruan tinggi yang telah memperoleh akreditasi unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Berdasarkan data yang diperolehnya, ada sekitar 3.360 perguruan tinggi dengan akreditasi “Baik”, 472 perguruan tinggi terakreditasi “Amat Baik”, dan 149 perguruan tinggi yang memiliki akreditasi “Unggul”.

“Kalau saya boleh usul, yang diberikan adalah perguruan tinggi dengan akreditasi unggul, dan itu ada 149 perguruan tinggi,” jawab Ridho.

Meski demikian, Ridho menegaskan bahwa selain akreditasi, aspek lain juga perlu dipertimbangkan, terutama terkait dengan ketersediaan program studi yang relevan dengan sektor pertambangan.

“Cuma bapak-ibu, belum tentu dia (perguruan tinggi) unggul, belum tentu punya program studi geologi tambang maupun metalurgi. Jadi mungkin selain akreditasi, kita lihat juga program studi tambang, metalurgi, geologi untuk amdalnya, dan teknik lingkungan untuk amdalnya,” ujar Ridho.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI