Nasib Siswi SMP di Bekasi Diduga Dihamili Anak Polisi, Keluarga Pelaku Minta Gugurkan Kandungan

Nasib Siswi SMP di Bekasi Diduga Dihamili Anak Polisi, Keluarga Pelaku Minta Gugurkan Kandungan

BERITA NANA4D – Dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur dilakukan seorang siswa SMA berinisial R (18).

Korban yang berinisial P (15) hamil di luar nikah dan kini telah melahirkan anak.

Keluarga korban meminta pertanggung jawaban pelaku, namun tak dihiraukan.

Diketahui, pelaku merupakan anak dari anggota Polres Metro Bekasi Kota.

Keluarga dari kedua belah pihak sempat bertemu melakukan mediasi.

BACA JUGA : Dewi Perssik Kurban 3 Ekor Sapi dan 1 Kambing, Pilih Sembelih Hewan Kurban di Rumahnya Sendiri

Sayangnya, hasil mediasi orang tua P dan R tak menemukan titik terang dan justru memperkeruh keadaan.

Orang tua R bahkan sempat meminta P menggugurkan kandungannya, ide itu tentu saja ditolak keluarga korban yang meminta pertanggungjawaban.

“Karena tidak mau digugurkan, akhirnya cabang bayi itu dilahirkan dan sampai sekarang belum ada itikad baik dari keluarga pelaku untuk datang,” kata Dikaios Mangapul Sirait kuasa hukum korban, Minggu (16/6/2024).

Kini P harus berjuang keras menjadi ibu tunggal di usianya yang sangat belia, dia juga terpaksa putus sekolah.

Sementara pelaku, masih tetap melanjutkan hidupnya tanpa ada rasa tanggung jawab ke bayi hasil hubungan di luar nikah.

“Klien kami ini sudah tidak sekolah lagi, pada saat kejadian itu kelas 2 SMP,” jelas dia.

Sejak awal lanjut Dikaios, pelaku dan keluarganya memang tidak ada itikad baik bertanggung jawab apalagi menikahkan keduanya.

BACA JUGA : Kemenkes: Waspada Kasus DBD Meningkat di Musim Kemarau

“Enggak ada, dari awal enggak mau (menikahkan korban dengan pelaku), sampai sekarang dibiayai sepeserpun tidak (untuk merawat bayi),” ujarnya.

Keluarga korban telah membuat laporan polisi LP/B 1888 / VI / 2024 / SPKT / Polres metro bekasi / Polda Metro Jaya, dilayangkan sejak 10 Juni 2024.

Dalam laporan polisi, terlapor R diduga melakukan tindak pidana Pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Selain melaporkan kasus pidana, kuasa hukum korban juga melaporkan ayah R ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota.

Sebagai informasi, ayah R diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Metro Bekasi Kota.

J (52) ayah korban mengatakan, tekadnya sudah bulat untuk membawa kasus yang menimpa putrinya ke jalur hukum.

“Perkara dilanjutkan aja, sudah menunggu sekian lama tidak ada niat baiknya, sudah terlanjur kalau sudah seperti ini,” kata J, Minggu (16/6/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI