Site icon BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI

Ormas Dapat Izin Tambang, PP Muhammadiyah Masih Pertimbangkan Sisi Positif Negatifnya

Ormas Dapat Izin Tambang, PP Muhammadiyah Masih Pertimbangkan Sisi Positif Negatifnya

BERITA NANA4D – Pemerintah memberikan izin tambang atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan tidak ingin tergesa-gesa terkait kebijakan baru Pemerintah itu.

BACA JUGA : Putin Gertak Negara yang Memberi Izin Rudalnya Digunakan Menyerang Wilayah Rusia

Ketua PP Muhammadiyah, Kiai Saad Ibrahim, mengatakan pihaknya akan menggodok lebih dalam mempertimbangkan berbagai sisi baik dan buruknya.

Kiai Saad menegaskan, sampai sejauh ini belum ada surat masuk atau pemberitahuan resmi dari pemerintah untuk Muhammadiyah terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kalau secara khusus surat masuk mungkin belum. Tapi dalam konteks yang lebih umum saya baca itukan mengenai ormas-ormas, sehingga kemudian Muhammadiyah bagian dari ormas itu, tapi akan kita godog terlebih dahulu secara lebih baik dan lain sebagainya,” kata Saad melalui keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).

Terkait dengan IUP Ormas, kata Kiai Saad, Muhammadiyah terlebih dahulu akan menggodok untuk melihat sisi negatif dan positifnya.

BACA JUGA : 4 Menteri Jokowi Masuk Radar PDIP Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jakarta 2024, Ada Politikus Senior

Selain itu, Saad mengatakan pihaknya masih mengukur kemampuan Muhammadiyah.

“Saya tidak berbicara ormas di luar Muhammadiyah, saya kira saya tidak representatif untuk mewakili yang lain-lain. Tapi di Muhammadiyah ini tentu persoalan yang baru, oleh karena itu juga kita perlu mengukur kemampuan dan lain sebagainya,” kata Saad.

Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.

Exit mobile version