PDIP Terima Putusan MK yang Tolak Gugatan Ganjar, tetapi Beri Catatan

PDIP Terima Putusan MK yang Tolak Gugatan Ganjar, tetapi Beri Catatan

BERITA NANA4D – Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan pihaknya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“PDIP menerima putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan catatan,” kata Basarah di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Basarah, putusan MK mengabaikan aspek keadilan substansial dalam mengambil keputusan.

BACA JUGA : Soal Senjata Nuklir, Iran Jawab Tudingan Israel, Tegaskan Program Nuklir Cuma untuk Tujuan Damai

Namun, dia menuturkan bahwa keputusan MK bersifat final dan binding alias pertama dan mengikat.

Basarah memberikan beberapa catatan tentang putusan MK dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.

Dia berharap pendapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terutama tentang penyalahgunaan kekuasaan tidak terjadi dalam pilkada mendatang.

Sebab, Indonesia negara demokrasi sehingga seluruh rakyat berhak terlibat untuk memilih pemimpin baik pusat maupun daerah.

“Maka ketika prinsip demokrasi itu kita pegang maka kedaulatan rakyat adalah di atas segalanya,” ujar Basarah.

Dia berharap pendapat tiga hakim tersebut hendaknya menjadi refleksi dan introspeksi bagi seluruh pihak.

BACA JUGA : Handphone Bisa Buat Tentara Terbunuh dalam Peperangan Modern, Ungkap Jenderal AS

“Saya kira catatan itu penting untuk kami sampaikan untuk memberikan satu peringatan bersama terhadap kita semua terhadap PDIP juga untuk ke depan kita menjalankan prinsip demokrasi bukan hanya atas hukum yang bersifat prosedural dan formal.

Tetapi hukum yang bersifat substansial dan di atas semua itu ada etika yang harus kita junjung tinggi secara bersama-sama,” kata Basarah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI