Berita Nana4D – Dua orang selebgram berinisial FA (20) serta KA (22) ditangkap Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).
FA dan KA mempromosikan judi online lewat akun Instagram pribadinya.
Di Instagram FA memiliki 22,3 ribu followers, sedangkan punya KA 45 ribu followers.
Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Pesta Miras Oplosan di Semarang, 4 Orang Tewas dalam 2 Hari
Keduanya kena ciduk usai Polresta Bogor Kota melalukan patroli cyber.
Polresta Bogor Kota pun mempertontonkan tampang keduanya.
Tampang keduanya tertutup oleh masker serta hijab.
Saat dipertontonkan, mereka hanya bisa menunduk.
“Ini (judi online) merupakan penyakit masyarakat. Kita amankan dua orang tersangka selebgram dari lokasi yang berbeda,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).
Bismo melanjutkan, dua orang tersangka ini pola promosi judi onlinenya hampir sama.
FA serta KA mempromosikan situs judi online melalui story di Instagram pribadinya.
FA sendiri mempromosikan lewat link Byon88, serta Pola.
Lalu untuk KA, mempromosikan lewat link PANENGG.
“Link itu dipromosikan. Kemudian ketika di klik, langsung muncul situs judi online,” tambah Bismo.
Kini, kedua selebgram ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keduanya diancam hukuman penjara selama 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 Miliar.
“Kita jerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandasnya.
Baca juga: Pengamat Sayangkan Debat Capres Ketiga Kurang Menyentuh Substansi
Sosok pelaku
Sosok keduanya pun berhasil diungkap oleh Polresta Bogor Kota.
“FA ini seorang wiraswasta. Kalau KA seorang mahasiswa di salah satu kampus di Kota Bogor,” kata Bismo Teguh Prakoso.
Keduanya mempromosikan situs judi online guna memenuhi kebutuhan kesehariannya.
Terutama KA yang notabene sebagai seorang mahasiswa Kota Bogor.
FA mendapat upah 350-700 ribu sedangkan KA mendapatkan upau 3 juta rupiah per bulannya.
“Kemudian dari si tersangka (KA) menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari hari. Lalu, bayar kosan, bayar kuliah dan lainnya,” tambahnya.
Selain itu, detik-detik keduanya ditangkap pun dibeberkan polisi.
FA ditangkap di kediamannya serta KA ditangkap saat tak jauh dari kosannya pada tanggal 6 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, keduanya mendapat imbalan yang berbeda tergantung followersnya.
“Tergantung followers selebgram tersebut, selebgram berinisial FA ini karena followersnya 22 ribu sekian maka memperoleh upah untuk postingan 350-700 ribu persitus, perdua minggu atau perbulan,” kata Luthfi.
“Sedangkan untuk selebgram berinisial K, karena followers sudah lebih dari 40 ribu keatas dia memperoleh upah posting sebesar 1,5-3 juuta rupiah persitus perdua minggu atau perbulan,” tandasnya.