Profil Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Dugaan Suap di KPK

Profil Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Dugaan Suap di KPK

Berita Nana4D – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Surat penetapan tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. Total empat orang tersangka termasuk Eddy Hiariej.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata , Kamis (9/11).

Ditemui awak media seusai menjadi pemateri ‘Penanganan Konflik Oleh Polri Yang Berkeadilan’ di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Eddy enggan berkomentar banyak ketika ditanya responnya soal peningkatan status tersebut.

“Aduh,” ujarnya singkat sembari mengangkat tangan kepada wartawan, Rabu (8/11). Eddy lantas memilih langsung pergi ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.

Profil Wamenkumham Eddy Hiariej

Eddy Hiariej dilantik sebagai Wamenkumham mendampingi Yasonna H Laoly pada 23 Desember 2020 lalu.

Sebelum menjadi Wamenkumham, pria kelahiran Ambon, Maluku, 10 April 1973 silam ini lebih dikenal sebagai seorang Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Baca Juga : Ini 10 Hal yang Dibenci Oleh Turis Saat Liburan di Jepang

Eddy meraih gelar tertinggi di bidang akademis tersebut dalam usia yang terbilang masih muda yakni 37 tahun.

Di bidang akademis, Eddy menulis buku ‘Dasar-Dasar Ilmu Hukum’ dengan koleganya di UGM yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.

Meski pernah menulis buku bersama Zainal Arifin Mochtar, namun Eddy punya pandangan berseberangan soal RKUHP. Perbedaan pandangan ini terjadi dalam kapasitas Eddy sebagai Wamenkumham.

Dia pernah terlibat debat akademis lewat artikel di media massa dengan Zainal soal RKUHP. Mereka bahkan pernah berdebat secara terbuka dalam siaran langsung yang difasilitasi salah satu media massa saat membahas RKUHP yang telah disahkan jadi undang-undang pada tahun lalu.

Nama Eddy menjadi semakin tidak asing karena ia sering ditunjuk sebagai ahli dalam suatu persidangan. Bahkan, ia sempat ditunjuk sebagai ahli dari tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sidang sengketa Pilpres pada 2019.

Di sidang sengketa itu, ia ‘berhadapan’ dengan Bambang Widjojanto yang merupakan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Eddy juga pernah menjadi saksi ahli mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama pada tahun 2017. Namun, kesaksian Eddy sempat ditolak jaksa penuntut umum (JPU). Pada saat itu yang menjadi Ketua JPU adalah Ali Mukartono.

Selain itu, Eddy pernah menjadi ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang kasus kopi sianida pada tahun 2016. Kasus itu menjadikan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Dalam sidang itu, Eddy berpendapat pembunuhan berencana tidak memerlukan motif. Eddy juga pernah akan dihadirkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam perkara pembayaran elektronik untuk pengurusan paspor di keimigrasian pada tahun 2015. Namun, saat itu Eddy tidak hadir.

Kasus Eddy Hiariej di KPK

Eddy merupakan satu dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Empat tersangka yang sudah ditetapkan antara lain tiga orang penerima dan satu pemberi gratifikasi.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.

Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Dalam perjalanannya, Sugeng sempat memprotes KPK karena dinilai lambat memproses laporannya.

Teranyar, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan peningkatan status dilakukan usai melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan.

“Saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI