Site icon BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI

Real Count KPU Pilpres 20.00 WIB: Prabowo-Gibran Raih Hampir 75 Juta, Data Masuk 77,29 Persen

Real Count KPU Pilpres 20.00 WIB: Prabowo-Gibran Raih Hampir 75 Juta, Data Masuk 77,29 Persen

BERITA NANA4D – Berikut hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2024, Senin (26/2/2024) pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di situs pemilu2024.kpu.go.id, per pukul 08.00 WIB, jumlah suara yang masuk sebanyak 636.269 dari 823.236 TPS.

Hingga malam ini, total surat suara sudah masuk ke penghitungan atau real count sudah mencapai 77.29 persen.

BACA JUGA : Kecelakaan di Jalan Raya Puncak, Avanza Vs Scoopy, Korban Mengalami Luka Berat

Dari hasil penghitungan sementara itu, pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih bertahan dengan keunggulannya.

Prabowo-Gibran sudah mendapat hampir 75 juta juta suara, unggul tiga kali lipat lebih dari paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Di posisi kedua ada paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut capres:

Di sisi lain, hasil quick count Pilpres 2024 menunjukkan hal yang tak jauh berbeda dengan real count KPU yang mana Prabowo-Gibran unggul dibandingkan dua kandidat lain.

Hasil Quick Count Versi 6 Lembaga Survei Senin (26/2/2024) pukul 20.00 WIB.:

1. Litbang Kompas

2. Charta Politika

BACA JUGA : Ini Alasan Korban Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas di Jakarta Baru Berani Lapor Polisi

3. Indikator

4. Lembaga Survei Indonesia (LSI)

5. Poltracking

6. Populi Center

BACA JUGA : Prabowo-Gibran Unggul di Tana Toraja dan Toraja Utara, Sahabat Bang Ara Gelar Syukuran Pemilu Damai

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Exit mobile version