Selain Bantuan Hukum, Perlindungan Keamanan Firli Bahuri Juga Ditarik

Selain Bantuan Hukum, Perlindungan Keamanan Firli Bahuri Juga Ditarik

Berita nana4D – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik perlindungan keamanan terhadap Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Perlindungan keamanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006. Pimpinan KPK diberikan perlindungan keamanan yang meliputi tindakan pengawalan, persenjataan dan perlindungan terhadap keluarganya.

Baca Juga : Luhut Nangis di Istana, Jenderal TNI Maruli: Beliau Punya Cita-cita Jadi KSAD

Perlindungan keamanan tersebut dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

KPK juga telah sepakat tidak memberikan bantuan hukum terhadap Firli. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural terkait yang digelar Selasa (28/11).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca Juga : Beda Titik Awal 3 Capres-Cawapres di Masa Kampanye Hari Pertama

KPK juga telah sepakat tidak memberikan bantuan hukum terhadap Firli. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural terkait yang digelar Selasa (28/11).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI