Site icon BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI

Sosiolog Duga Judi Online di Kalangan Anggota DPR Hanya untuk ‘Refreshing’

Sosiolog Duga Judi Online di Kalangan Anggota DPR Hanya untuk 'Refreshing'

BERITA NANA4D – Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Ida Ruwaida menduga fenomena judi online di kalangan anggota legislatif, baik anggota DPR maupun DPRD, dilakukan hanya untuk refreshing.

Hal ini disampaikan Ida merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.

“Dugaan saya, sebagian pelaku judi online, termasuk mungkin anggota legislatif, menganggap apa yang dilakukannya hanya untuk ‘refreshing’,” kata Ida, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (29/6/2024).

Secara sosiologis, Ida mengatakan, tidak ada korelasi positif antara kelas sosial dengan kecenderungan melakukan judi. Sebagaimana industri lainnya, menurut Ida, judi juga punya berbagai produk yang segmentasinya bisa berbeda-beda.

BACA JUGA : Perang Rusia-Ukraina Hari Ke-857: Moskow Gempur Blok Apartemen Dnipro, 1 Orang Tewas

“Bukan hanya berbasis pada besaran dana yang dipertaruhkan, serta jumlah menangnya, namun juga menjadi bagian dari simbol status (bentuk judinya, tempatnya, fasilitasnya, besaran uang yang dipertaruhkan, reputasi tempat judi, dan lainnya),” jelas Ida.

Menjelaskan lebih dalam, Ida menganalogikan judi seperti aktivitas ‘clubbing’, yang menjadi bagian dari gaya hidup kelas menengah atas, sementara ‘nongkrong’ menjadi bagian dari kelas bawah.

Pada intinya kedua aktivitas tersebut, kata Ida, sama-sama dapat diartikan ‘nongkrong’ dengan teman sebaya. Adapun yang membedakan adalah lokasi, kegiatan, fasilitas, nilai simboliknya, termasuk besaran dana yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

Dengan demikian, ia menilai, judi tidak melekat dengan lapisan masyarakat kelas bawah, meski memang dimungkinkan ekonomi sebagai motif utama.

“Berbeda dengan lapisan menengah atas, judi bisa jadi bagian dari ‘tuntutan’ atau bahkan menjadi sub-kultur dari kelompoknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ida meyoroti adanya penerimaan masyarakat atas praktik judi, yang bahkan terkesan ‘dinormalisasi’.

Terkait hal ini, Ida menyinggung fakta persidangan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, mendiang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, yang mengakui kerap bermain judi.

“Gubernur Papua (nonaktif) saja, ternyata pecandu judi, dan tidak mudah diberikan sanksi, bahkan dibela oleh masyarakat pendukungnya,” ujarnya.

“Pembelaan sebagian masyarakat ini bisa mengindikasikan penerimaan masyarakat atas praktik judi, bahkan ‘dinormalisasi’,” jelas Ida.

BACA JUGA : Prabowo Sampaikan Kesiapan Indonesia Tampung Anak Pengungsi Palestina di KTT Luar Biasa

Meski demikian, soal temuan PPATK terkait sejumlah anggota legislatif bermain judi online tersebut, ia mempertanyakan mengapa hal tersebut baru terungkap.

Menurutnya, hal ini seharusnya dapat diketahui sejak jauh-jauh hari. Sebab, semua pejabat memiliki kewajiban mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

“Melalui aliran dana atau transaksi yang ada, PPATK bisa memberikan data kepada instansi-instansi terkait, sehingga perlu upaya mengatasinya,” katanya.

“Termasuk diberikan ke partsi politik untuk tidak dinominasikan sebagai calon anggota legislatif, atau kalau sudah duduk di dewan, bisa di-recall,” ucap Ida.

Sebagaimana diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.

“Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang,” kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman meminta Ivan untuk melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota yang terlibat judi online.

“Saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti,” ujar Habiburokhman.

Merespons itu, Ivan menyatakan bahwa PPATK akan mengirim surat kepada DPR mengenai anggota yang terlibat.

Ivan menuturkan, pihaknya menemukan ada lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD.

“Dan angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar,” ungkapnya.

Exit mobile version