Gibran Disebut Langgar Pergub DKI Jakarta Terkait Aksi Bagi-bagi Susu, Ini Sanksinya Berdasar Aturan
Berita Nana4D – Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Hal tersebut berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran pemilu terkait aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran saat Car Free Day (CFD) di jalan Sudirman-Thamrin, Minggu…