Terdampak Banjir, Pemilu Susulan di Demak Dilakukan 24 Februari
BERITA NANA4D – Pemungutan suara di Kabupaten Demak, Jawa Tengah telah ditetapkan jatuh pada tanggal 24 Februari 2024. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak kepada KPU RI dengan Nomor 174/PL.01.8-SD/3321/2024. “KPU Kabupaten Demak memutuskan untuk menetapkan hari Sabtu tanggal 24 Februari tahun 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara,”…