Duo Muller bersaudara dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat hingga klaim lahan Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat. Atas dasar itu Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun dan lima bulan penjara masing-masing terhadap terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 5 Bulan Bui di Kasus Lahan Dago Elos

Duo Muller bersaudara dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat hingga klaim lahan Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat. Atas dasar itu Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun dan lima bulan penjara masing-masing terhadap terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Vonis keduanya dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (14/10). Berdasarkan…

Read More
BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI