Kepala Desa Bantu Pemenangan Capres-Cawapres Bisa Dihukum Penjara
Berita Nana4D – Kepala Desa Bantu Pemenangan Capres-Cawapres Bisa Dihukum Penjara Kepala desa yang sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dan Pilpres 2024 bisa diberi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. Baca Juga : Pasien COVID-19 Tak Boleh Keluyuran Meski Pakai Masker! Isoman Dulu 3-5 Hari Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang…