Pemerintah resmi mengubah besaran tarif pembuatan paspor melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu atau tepat dua hari sebelum lengser.

Jokowi Menerapkan Aturan Tarif Paspor Sebelum Lengser, Rp 950 Ribu Berlaku 10 Tahun

Pemerintah resmi mengubah besaran tarif pembuatan paspor melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu atau tepat dua hari sebelum lengser. Dalam…

Read More
BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI