Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak perluasan subjek pelaku tindak pidana politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (Pemilu). MK berpendapat bahwa tanpa adanya pembatasan, hal ini bisa mengkriminalisasi setiap individu dan menimbulkan kesewenangan.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak perluasan subjek pelaku tindak pidana politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (Pemilu). MK berpendapat bahwa tanpa adanya pembatasan, hal ini bisa mengkriminalisasi setiap individu dan menimbulkan kesewenangan.

“Menolak seluruh permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 59/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu. Dalam gugatan tersebut, para pemohon yang merupakan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menggugat Pasal 523 UU Pemilu yang mengatur subjek pidana politik uang hanya sebatas ‘pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye’. Menurut mereka, pengaturan…

Read More
BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI