Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggugat Pasal 36 ayat a UU KPK tentang larangan bertemu dengan pihak berperkara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai aturan tersebut sudah tepat karena memang rawan disalahgunakan.

Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pukat UGM: Rawan Disalahgunakan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggugat Pasal 36 ayat a UU KPK tentang larangan bertemu dengan pihak berperkara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai aturan tersebut sudah tepat karena memang rawan disalahgunakan. “Pertama merupakan hak setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar dalam satu norma di dalam…

Read More
BERITA NANA4D : BERITA TERBARU DAN TERKINI